Info grafis: Jangan Sembarangan Pakai Lampu Sirine

Penulis: Dony Lesmana
Diatur Undang-Undang
Jakarta – Melakukan modifikasi kendaraan sah-sah saja, namun perlu diingat harus mengikuti peraturan yang saat ini berlaku. Bila tidak, risiko ditindak aparat yang berwenang akan menghampiri Anda.
Dalam artikel kali ini membahas kendaraan terutama roda empat, selain memodifikasi pelat nomor, banyak juga pemilik mobil menghiasi lampu strobo di bagian depan kendaraan. Sebenarnya aksesoris itu tidak bisa dipasang sembarangan dan ada undang-undang yang mengatur pemakaiannya.
Bila mengamati akun instagram tmcpoldametro, akun resmi Traffic Management Center Kepolisian Daerah Jakarta Raya, sering diuanggah foto polisi yang sedang merazia pengguna mobil dengan lampu strobo/rotator.
Biasanya selain lampu strobo juga dilarang penggunaan suara sirene pada mobil biasa. Semua diatur dan harus disesuaikan dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).
Disebutkan lampu israyat tidak boleh digunakan oleh individu, organisasi termasuk ormas dan organsiasi politik yang tidak diatur dan diizinkan oleh UU. Hanya kendaraan tertentu yang dizinkan menggunakannya, sebagaimana disebutkan pada pasal 59 ayat 5, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dilansir akun @kemenhub151, disebutkan beberapa jenis-jenis kendaraan dan lampu siyarat yang diperbolehkan.
Lebih lengkapnya berikut perincan aturan penggunaan sirine:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran. Serta ambulans, palang mrah, rescue dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan. Dan pembersihan fasiltas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus.
Editor: Donny Lesmana