
Jakarta – Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat pada kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah. Carmudian mungkin masih sering melihat ada kendaraan pribadi atau warga sipil yang menggunakan lampu strobo di jalan raya. Tujuannya antara lain supaya terhindar dari kemacetan panjang dan sekedar Lanjut Membaca