Berita

Jokowi Ungkap Insentif Motor Listrik Akan Jadi Prioritas

Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong penggunaan mobil dan motor listrik di Indonesia dengan menyiapkan skema insentif.

Hal ini disampaikan Jokowi kala membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Jokowi IIMS 2023

Jokowi membuka acara pembukaan IIMS 2023. (Foto: Carmudi)

Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu tren dunia ke depannya.

Selain itu ia juga menyampaikan rancangan skema insentif yang sudah dicanangkan sebelumnya untuk mobil dan motor listrik masih dalam perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena akan menggunakan APBN.

“Insentif kendaraan (listrik) ini masih terus dihitung oleh Kementerian Keuangan, berapa untuk motor dan berapa untuk mobil,” ujar Jokowi di IIMS 2023, Kamis (16/2/2023).

Sayangnya, Sang Presiden tidak memberitahu kapan pastinya insentif kendaraan listrik akan berlaku.

Namun, beliau mengatakan kendaraan roda dua yang akan diprioritaskan terlebih dahulu.

“Tentu (insentif) yang akan didahulukan dulu adalah motor listrik,” kata Jokowi.

“Saya tanya mobil-mobil listrik ada yang setahun indennya, apalagi diberi insentif. Tapi, tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” sambungnya.

Berhubungan dengan kendaraan listrik, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Adapun salah satu poin penting dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan pasal 17 bab III, pemerintah pusat dan daerah memberi insentif dalam mempercepat program KBL berbasis baterai.

Curi Start dari Pemerintah, ECGO Beri “Subsidi” Motor Listrik Bagi Pelanggannya

Presiden Jokowi mengatakan akan memprioritaskan insentif motor listrik. (Foto: Carmudi)

Insentif ini terdiri dari dua jenis berdasarkan pasal 17 ayat 2, yaitu fiskal dan non fiskal.

Untuk insentif fiskal, terdiri dari bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Kedua, insentif non fiskal seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi terkait KBL Berbasis Baterai di mana lisensinya dipegang pemerintah, dan lain-lain.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts