Kamera ETLE Ditambah, Jangan Coba-coba Melanggar Lalu Lintas
Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri akan menambah kamera tilang elektronik atau dikenal juga dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah. Penambahan kamera tilang elektronik merupakan lanjutan dari tahap pertama yang dilakukan pada Maret 2021.
Rencananya penerapan tilang elektronik tahap dua ini akan diluncurkan pada Juli mendatang. Setidaknya ada 13 Kepolisian Daerah (Polda) yang menerapkan ETLE tahap dua.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (4/6/2021).
Sejauh ini belum dibeberkan secara detail 13 wilayah Polda yang akan menerapkan sistem sistem tilang elektronik.
Pelanggar Lalu Lintas Turun
ETLE tahap pertama telah berjalan di 12 wilayah Polda. Meliputi Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Total ada 244 kamera ETLE yang terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah Polda tersebut.
Semenjak tilang elektronik tahap pertama digulirkan, pengguna sepeda motor maupun mobil mulai taat berlalu lintas. Bahkan, Korps Lalu Lintas Polri mencatat adanya penurunan pelanggaran.
“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” pungkas Istiono.
Sistem tilang elektronik menggunakan kamera kualitas tinggi diletakkan di beberapa ruas jalan yang akan memantau pergerakan kendaraan bermotor.
Kamera akan bekerja secara otomatis merekam pengendara kendaraan bermotor maupun penumpangnya yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setidaknya ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran menggunakan ponsel
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
- Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Pengguna kendaraan bermotor yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda mulai Rp250 sampai Rp750 ribu.
Tilang elektronik merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam rangka mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan).
Baca Juga:
- Daftar 12 Polda yang Terapkan Tilang Elektronik Tahap Pertama
- Hati-hati, Korlantas Polri Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas