Berita Mobil Sumber informasi

Kementerian ESDM Uji Bahan Bakar Bensin Baru Setara Euro4, Untuk Apa?

Kementerian ESDM Uji Bahan Bakar Bensin Baru Setara Euro4 (Foto: Humas ESDM)

Jakarta – Tiga unit mobil dilibatkan untuk melakukan uji jalan bahan bakar bensin setara Euro4 sejauh 21 ribu kilometer (km). Pengujian ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) “LEMIGAS”.

Uji jalan bakar bensin setara Euro4 terbagi dalam tiga rute dan tahapan. Rute pertama yaitu Jakarta – Bogor – Pandeglang – Serang – Cilegon – Jakarta. Rute kedua menempuh kota Jakarta – Cikampek – Bandung – Jakarta. Sementara, rute terakhir meliputi Jakarta – Cikampek – Cirebon – Tegal – Jakarta.

Kepala PPPTMGB “LEMIGAS” Setyorini Tri Hutami mengatakan uji jalan ini dimaksudkan untuk melakukan pengujian terhadap kualitas bahan bensin setara Euro 4.

“Tujuan uji jalan ini adalah mengetahui pengaruh penggunaan bensin setara Euro4 terhadap kinerja mesin berbahan bakar bensin kendaraan bermotor. Serta komponen mesin dan minyak pelumas dan untuk mendapatkan produk baru bensin berkarakteristik setara Euro 4 dan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi standar Euro4,” ujar Setyorini dalam keterangan resminya (25/6).

Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan (KP3) telah menyelesaikan pengujian karakteristik bahan bakar uji utama. Serta juga bahan bakar uji pembanding, pengujian emisi standar Euro serta menguji kinerja Chasis Dynamometer dan pemeriksaan minyak pelumas pada kondisi 0 km, 10.000 km dan 20.000 km.

“Uji jalan ini memerlukan waktu tiga bulan dan diharapkan rampung pada akhir bulan Agustus 2019,” kata Setyorini.

Sebagai informasi, uji jalan yang dilaksanakan KP3 Aplikasi meliputi pengujian bensin setara Euro4, rating komponen mesin serta pemeriksaan terhadap reaksi minyak pelumas yang digunakan. Kegiatan pengujian gasoline terdiri dari penyediaan tiga jenis bahan bakar gasoline Euro4 sebagai bahan uji dan dua bahan pembanding lainnya. Pengujian rating komponen mesin dilakukan pada awal uji jalan (0 km) dan akhir (40.000 km).

Didasari Peraturan Menteri LHK

Pelaksanaan uji jalan bahan bakar bensin setara Euro 4 ini terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Lewat peraturan tersebut semua produsen otomotif yang hendak meluncurkan mobil berbahan bakar bensin harus sudah bersandar emisi Euro4. Peraturan ini sudah berlaku sejak Oktober 2018.

Supaya masyarakat tahu mobil mana yang sudah mengadopsi Euro4, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membeda nomor sasis kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa kendaraan-kendaraan yang sudah menggunakan teknologi standar emisi gas buang Euro4 tidak dapat diisi dengan bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau berada dibawah standar Euro4

Namun, untuk kendaraan yang belum menggunakan teknologi standar Euro4, tidak perlu khawatir karena bahan bakar yang memenuhi kriteria ketentuan Euro4, masih dapat dipergunakan untuk kendaraan-kendaraan yang memiliki standar baku emisi lebih rendah dari standar Euro4. Misalnya kendaraan-kendaraan yang berstandar Euro2 atau Euro3 bisa menggunakan bahan bakar yang telah berstandar Euro4.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts