Berita

Kerap Langgar Aturan Lalin, Mobil Pelat RF Bisa Ditindak, Nggak Sih?

Jakarta — Mobil pelat RF kerap mengundang rasa gemas lantaran citra berkendaranya yang arogan dan suka melanggar aturan lalu lintas.

Padahal, bagi Carmudian yang mungkin belum tahu, mobil berpelat RF merupakan kendaraan yang diperuntukkan kepentingan dinas Kepolisian dan kementerian atau lembaga setingkat.

Kendaaraan dengan pelat RF.

Kendaaraan dengan pelat RF tetap mendapat penindakan saat melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi)

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK serta TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan dinas.

Patut diakui bersama, kendaraan berpelat RF cukup sering melakukan pelanggaran lalu lintas dengan beragam alasan.

Hal ini tentu dapat mengganggu pengguna kendaraan lain.

Belum lama ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan setiap pengguna kendaraan dengan pelat RF tetap diberi penindakan jika ketahuan melanggar aturan lalu lintas.

“RF itu hanya pelat nomor kendaraan. Jika melakukan pelanggaran di jalan, kendaraan dengan pelat ini tetap kami tindak,” ujar Fadil yang Carmudi kutip dari situs web NTMC Polri, Selasa (27/12/2022).

pelat RF

Mobil pelat RF sejatinya digunakan oleh kendaraan dinas kepolisian dan kementerian atau lembaga setingkat.

Fadil juga meninjau penggunaan E-TLE statis, serta menanyakan petugas soal jumlah kendaraan dengan pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

Hasilnya, Fadil mendapat banyak laporan terkait pelanggaran yang dilakukan kendaraan pelat RF seperti tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, dan sebagainya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pun menyampaikan pihaknya sudah membenahi penggunaan pelat nomor dengan huruf RF.

Tindakan ini juga dilakukan untuk memperbaiki citra Kepolisian.

“Terkait dengan pelat RF, kami akan melakukan perbaikan dan mengkaji ulang penggunaannya. Khususnya di kota besar, pelat ini memang diberikan khusus pada fungsi tertentu yang terkait dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” ujar Sigit.

“Mungkin ada dari masyarakat yang melihat ‘oh, bukan polisi’. Nah, kami ingin perbaiki ini,” tutup Sigit.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts