Sepeda motor

Kesadaran Rendah, Ratusan Motor Kena Tilang Elektronik

Peraturan Tilang Elektronik kini berlaku untuk motor. Foto/Ilustrasi

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya pada 1 Februari lalu resmi memberlakukan Tilang Elektronik (E-TLE/electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor. Penerapan ini baru di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan di jalur busway Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2), Jakarta Selatan. Hasilnya, hari pertama pemberlakuan E-TLE berhasil menangkap sejumlah 167 pelanggar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri menuturkan, dari dua lokasi penindakan pemotor dengan E-TLE itu, lokasi terbanyak pelanggaran berada di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jaksel.

“Jumlah pelanggar sepeda motor yang ter-capture kamera E-TLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020 kemarin. Banyak pemotor yang melintasi jalur busway di hari pertama penindakan E-TLE motor,” kata Fahri.

Namun demikian, pemotor yang melanggar ini belum menerima ganjaran tilang. Sebab, penerapan tilang baru dimulai pada hari ini, Senin 3 Februari 2020. Penambahan fitur penindakan pada sistem ETLE juga sudah dilakukan dan siap menindak pelanggar lalu lintas.

“Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line,” ucap Fahri.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Motor

ETLE-Motor di Jakarta

Tidak hanya itu, polisi juga akan menindak beberapa pelanggaran lain seperti tidak menyalakan lampu, berbonceng lebih dari dua, hingga melanggar marka jalan. Sementara ini tilang elektronik baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat B atau asal Jakarta. Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.

Bagi pemotor yang berkendara sambil memainkan ponsel, polisi menegaskan akan ditindak menggunakan E-TLE. Namun, bila berhenti di tempat yang aman untuk memakai ponsel kemudian setelah selesai lanjut jalan lagi itu tidak kena sanksi.

“Karena sering ditemukan pelanggaran pada motor, yang masih banyak sekali. Dan, selain itu memang sudah waktunya untuk diterapkan. Karena aturan ini sangat efektif pada mobil, makanya kita kembangkan di sepeda motor,” ujar Fahri.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Baca Juga:

Jangan Takut Gunakan Bahan Bakar B30 untuk Mesin Diesel

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts