Mobil

Pajak Mobil Suzuki S-Presso Buatan Tahun 2022, Berapa?

Jakarta — Pajak mobil Suzuki S-Presso buatan 2022 adalah sekitar Rp2 juta per tahun. Hal ini terpantau dari penelusuran nomor polisi di situs web Samsat DKI Jakarta.

Suzuki S-Presso itu sendiri telah resmi mengaspal dalam pameran GIIAS 2022 yang berlangsung pada bulan Agustus lalu.

Cicilan Suzuki S-Presso

Pajak mobil Suzuki S-Presso buatan 2022 adalah sekitar Rp2 juta per tahun. (Foto: Carmudi)

Calon konsumen dihadapkan pada dua pilihan varian yang hanya dibedakan berdasarkan transmisinya, yaitu manual atau AT (AGS).

Suzuki S-Presso hadir sebagai salah satu mobil murah di Indonesia dengan harga jual Rp155 juta untuk varian manual dan Rp164 juta untuk varian AT.

Pajak Mobil Suzuki S-Presso Per Tahun

Untuk mengetahui pajak tahunan mobil ini, Carmudi melakukan penelusuran nomor polisi di situs web Samsat DKI Jakarta.

Hasilnya diketahui bahwa Suzuki S-Presso memiliki nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp2.205.000.

Sementara itu untuk besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sama dengan mobil kebanyakan, yaitu Rp143.000.

Dengan begitu total pajak Suzuki S-Presso yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik adalah sebesar Rp2.348.000.

Dengan catatan tidak ada denda akibat dari keterlambatan pembayaran.

Pajak Mobil Suzuki S-Presso

(Foto: Samsat DKI Jakarta)

Total pajak tersebut berlaku untuk Suzuki S-Presso buatan tahun 2022 dengan jenis transmisi AT.

Dari sumber yang sama juga diketahui untuk besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil ini adalah sebesar Rp105.000.000.

Spesifikasi Suzuki S-Presso

Sebagai informasi, Suzuki S-Presso hadir di Indonesia berbekal mesin 1.000 cc 3-silinder yang dapat menghasilkan tenaga tertinggi 67 hp dan torsi maksimum 90 Nm.

Dengan harga jual yang murah, konsumen memang tidak bisa berharap banyak untuk fitur yang tersedia pada mobil ini.

Cicilan Suzuki S-Presso di GIIAS 2022

Dengan harga jual yang murah, konsumen memang tidak bisa berharap banyak untuk fitur yang tersedia pada mobil ini. (Foto: Carmudi)

Sebagai contoh, mobil ini masih menggunakan pengaturan kaca spion manual. Kemudian power window hanya tersedia untuk jendela di pintu depan sementara yang belakang masih sistem engkol.

Instrument panel meter mobil ini juga tergolong minimalis dengan hanya menampilkan speedometer.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts