Berita

Pelanggar PSBB Siap-siap Mendapat Teguran dan Tilang dari Polisi

Jalanan Jakarta nampak sepi imbas PSBB, photo: google

Jalanan Jakarta nampak sepi imbas PSBB. (Foto: google)

Jakarta – Senin (13/4/2020) ini, pihak Kepolisian akan mendata para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengatakan akan langsung memberikan blangko teguran.

Blangko ini berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta. Dalam keterangannya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai memberikan teguran.

“Per hari ini akan langsung diberikan teguran kepada para pelanggar di jalanan,” ujarnya. Hal tersebut dilakukan setelah Dirlantas melakukan sosialisasi.

Sosialisasi ini sudah berlangsung sejak hari pertama PSBB, Jumat (10/4/2020) pekan lalu. Senin ini, merupakan hari perdana untuk melakukan teguran berupa pemberian blangko kepada para pelanggar. Pemberian blangko tersebut diharapkan dapat mendata para pelanggar yang melintasi wilayah dan aturan PSBB.

Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB, photo: antara

Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB. (Foto: Antara)

Setelah pemberian teguran kepada para pelanggar, pihak Kepolisian nantinya akan memberikan surat tilang saat pelanggar melakukan pelanggaran kedua pada aturan PSBB yang berlaku.

“Jadi pada saat pertama ini baru diberikan teguran. Lalu pada saat mereka melanggar kedua kali, baru akan diberikan surat tilang,” ujar Sambodo Yogo.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, Kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan untuk tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu. Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sendiri akan berlangsung selama dua pekan. Mulai 10-24 April 2020 mendatang. Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi. Sepeda motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Tanggulangi Covid-19, Bridgestone Berikan APD kepada Pemprov Jawa Barat

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts