Berita

Peraturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Ini Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan

Jakarta — Peraturan kustomisasi kendaraan bermotor yang baru-baru ini diterbitkan turut mengatur bentuk-bentuk perubahan atau modifikasi yang diperbolehkan.

Adapun peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

sepeda motor kustom

Peraturan kustomisasi kendaraan bermotor yang baru-baru ini diterbitkan turut mengatur bentuk-bentuk perubahan atau modifikasi yang diperbolehkan. (dok.royal enfield)

Dalam pasal 3 peraturan itu disebutkan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dapat dikustomisasi, terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Baca juga: Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Begini Kata Bamsoet

Pasal yang sama menjelaskan bentuk perubahan yang diperbolehkan untuk masing-masing jenis kendaraan tersebut.

Sepeda motor dapat dikustomisasi peruntukannya dan dikustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Kemudian untuk mobil penumpang hanya dapat dilakukan kustomisasi sesuai dengan peruntukannya.

Lalu disebutkan untuk mobil barang bak terbuka maupun bak tertutup dapat dimodifikasi menjadi rumah-rumah mobil campervan.

Pengertian Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Peraturan yang sama juga mendefinisikan secara jelas mengenai pengertian kustomisasi seperti yang tertuang dalam pasal 1 peraturan ini.

Kustomisasi kendaraan bermotor disebut sebagai perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.

Bengkel Konversi Motor Listrik

Tak kalah penting, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor juga mengatur tentang bengkel kustomisasi. (Foto: Ride Apart)

Tak kalah penting, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor juga mengatur tentang bengkel kustomisasi.

Baca juga: Makin Banyak, Ini Daftar 24 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi

Dalam pasal 43 dikatakan bengkel kustomisasi dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan desain kendaraan bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Kemudian bengkel kustomisasi diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.

Di bawah payung hukum baru ini bengkel kustomisasi juga dapat melakukan konversi motor penggerak dari motor konvensional ke motor listrik.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts