Berita

PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku

melanggar ganjil-genap

Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku selama tanggap darurat virus Corona

Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi resmi diperpanjang hingga 14 hari ke depan, 3-17 Juli 2020. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Alasan perpanjangan PSBB transisi di Jakarta karena jumlah kasus Covid-19 masih masih fluktuatif .

Seiring perpanjangan masa PSBB transisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk memberlakukan kembali sistem ganjil genap. Di samping belum adanya instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, pihak kepolisian ingin fokus pada persoalan physical distancing di kendaraan umum.

“Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji (sistem ganjil genap), karena apa? Karena kami ingin masyarakat tetap melakukan physical distancing di kendaraan umum. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sepeeti dikuitp dari NTMC Polri, Kamis (2/7/2020).

Dirinya menambahkan, apabila dalam masa PSBB Transisi sistem ganjil genap diberlakukan, maka ada kekhawatiran pengguna moda transportasi umum mengalami peningkatan drastis. Efeknya bisa saja kondisi transportasi umum seperti bus, angkot, dan kereta semakin padat, sehingga praktik pembatasan fisik tidak berjalan mulus.

“Kalau misalnya kami berlakukan sistem ganjil genap, maka pada tanggal ganjil penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan beralih menggunakan angkutan umum. Jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga,” jelasnya.

Volume Kendaraan Bermotor Mulai Meningkat

Sejak PSBB transisi di Jakarta diberlakukan awal Juni lalu, volume kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan Ibu Kota hampir mencapai volume normal. Kendati demikian, Sambodo mengatakan sistem ganjil genap belum diperlukan, sebab ada penerapan pembagian jam masuk kantor yang cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

“Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor pukul 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB. Ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi commuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta,” ujarnya.

Sistem Ganjil Genap Sepeda Motor pada PSBB Transisi

Awal Juni sempat diwacanakan bahwa aturan sistem ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil pribadi saja tapi juga sepeda motor. Namun wacana tersebut belum final dan masih perlu kajian lebih mendalam.

“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” kata Sambodo dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (8/6/2020).

Dirinya menambahkan jika sistem ganjil genap bagi mobil dan sepeda motor resmi berlaku pihaknya belum tentu bisa menindak pelanggar. Khususnya pengguna sepeda motor apabila belum tersedianya rambu.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” terang Sambodo.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Dishub DKI Jakarta Targetkan Semua Armada TransJakarta Mengunakan Bus Listrik

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts