Sumber informasi

Syarat dan Tahap Pembuatan SIM C Online 2023 Terbaru

Pembuatan SIM C saat ini bisa dilakukan secara offline maupun online yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Seperti diketahui, para pengguna kendaraan, termasuk motor, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan secara legal.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C Motor

Tampilan SIM C. (Foto: Carmudi)

Jika tidak, kemungkinan besar bisa mendapatkan sanksi dari kepolisian. Kepemilikan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan penelusuran Carmudi, SIM C terdiri dari tiga jenis, yaitu C, C1, serta C2 yang disesuaikan dengan kapasitas isi silinder motor. SIM C diperuntukan untuk pengguna motor dengan kapasitas kurang dari 250 cc.

Sementara itu, SIM C1 untuk pengguna motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.

Selain motor konvensional, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.

Syarat Pembuatan SIM C Online

Sebelum membuat SIM C secara online, Carmudian perlu mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat membuat SIM tersebut.

  • Pemohon SIM minimal berusia 17 tahun. Syarat ini juga berlaku untuk membuat SIM lain seperti SIM A, D, dan D1.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dapat dibuktikan dari surat dokter. Untuk mendapatkan surat ini, Carmudian bisa ke dokter umum atau dokter Polri yang sudah mendapat rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan Polri atau bidang kedokteran dan kesehatan kepolisian daerah. Biasanya, juga ada tes psikologi dari psikolog Polri atau di luar Polri yang sudah mendapatkan rekomendasi.

Untuk tes jasmani, Carmudian umumnya akan dites penglihatan (menggunakan tes baca huruf dengan jarak), pendengaran (menggunakan tes suara), dan fisik.

Selain itu, untuk tes rohani, meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Ada pula beberapa dokumen yang harus dipenuhi para pemohon untuk membuat SIM C sebagai berikut.

  • Formulir pendaftaran SIM C yang sudah diisi.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Pasfoto berukuran 3×4.
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Fotokopi surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk WNA yang kerja di Indonesia.
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Rekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata.
Perpanjangan SIM hingga 6 Januari 2018. Foto/Ilustrasi.

SIM C. (Foto: Ilustrasi)

Tak hanya itu, Carmudian juga perlu menyiapkan bujet cukup untuk membuat SIM C.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM C adalah Rp100 ribu.

Biaya ini berlaku untuk semua jenis SIM C. Bagi Carmudian yang ingin memperpanjang SIM tersebut, akan dikenakan biaya lebih murah, yaitu Rp75 ribu.

Tahap Pembuatan SIM C Online

Seperti diketahui, Carmudian yang ingin membuat SIM C bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM online. (Foto: Ilustrasi)

Carmudian bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis di Android atau iOS. Berikut ini tahap-tahap pembuatan SIM C online lewat aplikasi tersebut.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum.
  • Setelah itu, lakukan verifikasi data. Di tahap ini, Carmudian perlu menyiapkan seluruh dokumen yang sudah disebut di atas, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Kemudian, pilih menu SIM dan pilih pendaftaran SIM. Selanjutnya, Carmudian ikuti petunjuk pengisian data yang diwajibkan dan lakukan pembayaran pembuatan SIM C.
  • Carmudian akan diminta ujian teori. Jika dinyatakan lulus, Carmudian diminta memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang sudah dipilih.
  • Bila dinyatakan lulus ujian praktik, Carmudian tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM C. Carmudian bisa mendatangi Satpas yang sudah dipilih di waktu operasionalnya, yakni Senin-Sabtu dari pukul 8 pagi.

Tahap Perpanjang SIM C Online

Selain pembuatan, perpanjangan SIM C juga dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara perpanjang SIM ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu jika belum, kemudian lakukan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti E-KTP, SIM lama, dan sebagainya (mirip seperti dokumen untuk membuat SIM baru).
  • Pilih menu SIM, lalu menu perpanjangan SIM. Carmudian ikuti petunjuk pengisian data yang diwajibkan dan lakukan pembayaran perpanjang SIM C.
  • Petugas di Satpas akan melakukan verifikasi dokumen Carmudian. Jika semua dokumen yang diberikan dinyatakan sudah sesuai dan lengkap, maka SIM C baru untuk Carmudian akan dicetak.

Untuk perpanjang SIM ini, tidak memerlukan ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM baru. Namun sebagai catatan, ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati jatuh tempo.

Jika SIM diperpanjang setelah lewat jatuh tempo, maka Carmudian harus membuat SIM yang baru.

Jenis-Jenis SIM

Selain SIM C, tentunya ada jenis-jenis SIM lain di mana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Mobil

SIM A. (Foto: Carmudi)

  • SIM A: Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan bobot maksimum 3.500 kg.
  • SIM A Umum: Mobil penumpang dan barang umum dengan bobot maksimum 3.500 kg.
  • SIM BI: Mobil bis dan barang perorangan dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum: Mobil bis dan barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BII: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik perseorangan dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: Motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc.
  • SIM CI: Motor dengan kapasitas silinder 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
  • SIM CII: Motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
  • SIM D: Kendaraan yang digunakan pengguna disabilitas dan setara dengan SIM C.
  • SIM DI: Kendaraan yang digunakan pengguna disabilitas dan setara dengan SIM A.

Kesimpulan

Pembuatan SIM C secara online terbilang mudah. Carmudian cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat SIM tersebut secara gratis.

SIM

SIM wajib dimiliki pengguna kendaraan. (Foto: Ilustrasi)

 

Meski demikian, Carmudian tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

FAQ

  1. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C online?

Beberapa syarat untuk membuat SIM ini adalah minimal berusia 17 tahun, memiliki KTP, dan lain-lain.

  1. Usia minimal untuk membuat SIM C?

Usia minimal untuk membuat SIM C adalah 17 tahun.

  1. Apakah sehat jasmani dan rohani termasuk syarat membuat SIM C online?

Iya, sehat jasmani dan rohani termasuk syarat membuat SIM C online.

  1. Berapa biaya untuk membuat SIM C?

Biaya untuk membuat SIM C adalah Rp100 ribu.

  1. Berapa biaya untuk memperpanjang SIM C?

Biaya untuk memperpanjang SIM C adalah Rp75 ribu.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts