Mobil Sepeda motor Tips dan Trik

Urus STNK Hilang, Prosesnya Capek dan Tidak Semudah yang Dibayangkan

rincian-biaya-pada-stnk

Keterangan rincian biaya yang tertera di STNK. (Foto: Samsat Online)

Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi identitas sah suatu kendaraan bermotor. Istilahnya, STNK itu menjadi surat jalan resmi dan tanda kepemilikan sah dari suatu kendaraan. Ketika STNK hilang baik karena dompet kecopetan atau hal lain,cara urusnya sedikit repot bila dilakukan sendiri.

Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Buat Carmudian yang ingin urus STNK hilang sendiri, pastinya harus siap capek bolak-balik melengkapi persyaratan. Untungnya, dari segi biaya administrasi akan jauh lebih murah ketimbang lewat calo atau biro jasa. Bagi orang yang sangat sibuk dan memiliki uang lebih, bantuan calo atau biro jasa menjadi solusi singkat.

Persyaratan mengurus STNK hilang ini pada umumnya sama. Pertama, kita perlu membuat laporan kehilangan di kantor Polsek atau Polres terdekat. Kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru

Sebaiknya, minta buatkan dua rangkap untuk salah satunya kamu jadikan pegangan apabila BPKB masih tersimpan di leasing. Namun di beberapa daerah, harus menyertakan laporan siaran radio atau koran yang mengumumkan kehilangan STNK itu.

Urus STNK Hilang Perlu Disiarkan di Radio dan Media Cetak

Nantinya, pihak kepolisian akan meminta bukti penyiaran soal kehilangan STNK di radio. Untuk di media cetak, perlu membuat kliping iklan dari koran tempat dimana kita membuat pengumuman kehilangan. Pastinya, persyaratan ini butuh biaya untuk iklan di media cetak atau radio. Iklan koran ini harus ditayangkan pada tiga media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.

Selain dua persyaratan tadi, proses membuat STNK hilang di SAMSAT juga memerlukan beberapa kelengkapan dokumen untuk proses membuat STNK baru. Dokumen tersebut berupa fotokopi dan aslinya, antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Pada beberapa kota, proses mengurus STNK hilang perlu melampirkan surat Rekom Minops Lantas dan Reserse. Untuk mendapat surat ini, pemilik kendaraan perlu menitipkan BPKB selama dua minggu di kantor polisi tempat kita juga membuat surat kehilangan.

Surat Rekom Minops Lantas dan Reserse untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat yaitu laporan polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.  Diperlukan juga Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.

Tujuannya, untuk memberi jeda waktu apabila ternyata STNK hanya terselip, ditemukan orang lain dan dikembalikan. Apabila benar-benar hilang, maka kita hanya tinggal menunggu proses selama dua minggu tadi berjalan.

Urus Registrasi STNK Hilang di SAMSAT

pajak kendaraan bermotor

Layanan Samsat tetap buka di musim liburan. Foto/Ilustrasi.

Setelah semua berkas lengkap, kalian pergi ke SAMSAT dan lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Biasanya, bagian cek fisik ini berada di halaman belakang atau samping untuk mengambil nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

Setelah melakukan cek fisik, kertas esek-esek perlu dilampirkan bersama dengan berkas yang sudah dibawa dari rumah ke bagian loket STNK hilang. Isi formulir pendaftaran dan serahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tariff PNBP, telah ditetapkan soal biaya administrasi pembuatan STNK baru untuk kendaraan bermotor. Berikut masing-masing biaya untuk roda dua dan roda empat:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, baru dan perpanjangan sebesar Rp 100 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan sebesar Rp 200 ribu

Ketika di SAMSAT, kamu akan melalui proses cek blokir yaitu mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT. Didalamnya berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya STNK tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Proses cek blokir ini perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah melakukan cek blokir, proses berikutnya tinggal menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Menebus STNK Duplikat yang Baru

STNK

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan ketika urus STNK hilang. Foto/Ilustrasi.

STNK yang menjadi pengganti ini sebenarnya adalah STNK duplikat. Sebab, untuk STNK yang baru ialah STNK yang diterbitkan pertama kali oleh SAMSAT baik ketika perpanjangan atau balik nama.

Pihak SAMSAT akan membebankan biaya administrasi lebih mahal apabila pemilik kendaraan belum membayar pajak atau menunggak pajak tahunan. Dari loket BBN II ini kamu tinggal membayar administrasi yang disebutkan oleh petugas loket untuk biaya pembuatan STNK dan pajak.

Setelah melakukan pembayaran administrasi, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan lembar pajak yang baru.

Proses Urus STNK Hilang di Wilayah Polda Metro Jaya

Padatnya populasi jumlah kendaraan bermotor dan sibuknya orang kota membuat pihak Polda Metro Jaya mempermudah proses urus STNK hilang. Persyaratannya tidak sesulit di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang perlu menyertakan bukti iklan kehilangan di media. Berikut ini persyaratannya sebagaimana dikutip dari Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat:

  • Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  • Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  • KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  • BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  • Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

Urus STNK Hilang Tanpa BPKB Asli

BPKB asli sebaiknya dibawa saat urus STNK hilang.

Permasalahan lain muncul apabila ternyata STNK yang hilang itu adalah kendaraan kredit. Otomatis, BPKB kendaraan masih ditahan oleh pihak leasing sampai kendaraan lunas.

Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi dengan legalisir dealer. Kamu juga perlu meminta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.

Untuk pengesahan, fotokopi BPKB juga perlu mendapat legalisir ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres). Jangan lupa, bawa KTP asli sesuai nama yang tercantum di BPKB tersebut. Selebihnya, proses urus STNK hilang dilanjutkan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts