Berita

Alasan Utama Mengapa Mobil Listrik Harus Punya Suara

Ilustrasi mobil listrik mengeluarkan suara (Foto: Electrive)

Jakarta – Akhirnya peraturan presiden (perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengistruksikan banyak hal. Termasuk membentuk tim koordinasi untuk mendukung pelaksanaan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL).

Tim koordinasi sebagaimana tertera di Perpres tersebut diketuai oleh menteri. Salah satunya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Bisa dikatakan yang dimaksud dalam Perpres pasal 34 ayat 3f itu adalah Kementerian Perhubungan.

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan Peraturan Menteri supaya sejalan dengan perpres nomor 55 tahun 2019. Nantinya Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan berisi sejumlah materi. Dimana berhubungan dengan kelayakan kendaraan listrik sebelum dipasarkan dan beredar di jalan raya.

“Praturan Menteri menyangkut masalah uji tipe akan segera kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang sekarang sedang kami siapkan. Dalam tahun 2020 kami sudah anggarkan. Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, yang pertama untuk unjuk kerja akumulator listrik akan kami lengkapi. Kemudian pengisian alat ulang listrik dan sebaginya ini akan kami siapkan alat ujinya. Ini untuk memenuhi sebagimana filosofi perpres 55/2019,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Harus Ada Suara

Selain kelayakan, dalam Permen itu juga akan mengharuskan mobil memiliki suara. Seperti diketahui mobil konvensional sumber tenaganya berasal dari mesin bensin maupun diesel yang mengeluarkan suara bising saat dinyalakan. Beda halnya dengan mobil listrik, di mana tenaga pengeraknya menggunakan motor listrik dengan tingkat kebisingan sangat minim sekali.

“Kalau untuk uji aspek keselamatan mobil itu sama saja antara mobil listrik dengan mobil konvensional. Akan tetapi yang mungkin berbeda adalah soal suara. Motor listrik yang bertugas menggerakkan roda tidak punya suara, tapi dalam aturan kami mobil listrik harus ada suara,” terang Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara. Ia mengatakan, dalam Permen akan diiatur penggunaan suara untuk kendaraan listrik karena ini menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh waktu untuk menyiapkan aturan ini.

“Kalau lagi jalan kaki tiba-tiba tanpa sadar ada mobil listrik melaju dari dibelakang tidak bersuara, tentu kita akan kaget. Beda dengan mobil konvensional punya suara jadi kita bisa tahu ada mobil mendekat,” jelas Dirjen Budi.

Keberadaan Kendaraan Konvensional Dibatasi

Dalam Perpres nomor 55 tahun 2019 tidak hanya mengatur soal kendaraan listrik tapi juga kendaraan konvensional yang masih menggunakan mesin. Bagian keempat pada Perpres bertuliskan bila kendaraan bermotor yang masih mengandalkan Bahan Bakar Minyak atau fosil keberadaannya akan dibatasi.

Berikut ini isi lengkap Perpes KBL bagian empat Pasal 16 ayat 1 dan 2:

Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri

Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts