Berita

Layanan SIM di Surabaya Juga Dihentikan Mulai 31 Maret 2020

Ujian Praktik SIM C . Foto/ Istimewa.

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penghentian dilakukan hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan masa tanggap darurat di Jakarta.

Tak cuma di Ibu Kota saja, penghentian pelayanan SIM juga terjadi di Surabaya mulai hari ini, Selasa (31/3). Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Belum diketahui pasti kapan palayanan SIM di Surabaya dibuka kembali.

“Tutup sementara ya, hingga batas waktu atau ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Teddy Candra, seperti dikutip dari ntmcpolri.info.

Teddy menambahkan, penghentian sementara pelayanan SIM tidak hanya untuk bagi pemohon yang hendak membuat SIM baru tapi juga perpanjangan SIM. Kebijakan ini berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo, Surabaya dan kantor pelayanan SIM di mal.

“Kita ingin memastikan warga Surabaya tetap berada di rumah. Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang saat ini tengah menjadi fokus semua pihak,” terangnya.

Menurut Teddy, penghentian sementara palayanan SIM merupakan instruksi langsung dari kakorlantas Mabes Polri. Kendati demikian, lanjut Teddy bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM habis selama layanan tutup masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

“Jadi untuk pemohon yang masa berlaku SIM nya habis selama kebijakan penutupan tak perlu merasa khawatir ada dispensasi sampai situasi normal,” pungkas dia.

Pelayanan SIM ditutup (Foto: Instagram/Satpasmetrojaya)

Penerbitan SIM Baru, Hilang, dan Rusak

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan penutupan pelayanan perpanjangan SIM sejak 28 Maret. Instruksi ini berdasarkan surat telegram kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 23 Maret 2020 tentang Jukrah (Petunjuk dan Pengarahan) penutupan sementara palayanan SIM, STNK, dan BPKB. Meski tutup sementara, pemilik kendaraan bermotor yang membutuhkan penerbitan SIM baru, pelaporan SIM hilang, dan rusak Ditlantas Polda Metro Jaya masih melayani.

Untuk lebih jelasnya berikut palaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Polda Metro Jaya:

1. Terhitung mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Mesi 2020 unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling ditutup (tidak melaksanakan penayanan proses mekanisme penerbitan SIM perpanjangan).

2. SIM yang habis masa berlakuknya mulai tanggal 17 Maret sampai degan 29 Mei 2020 diberikan dispensasi setalah tanggal 29 Mei 2020 dengan proses mekanisme SIM perpanjangan bukan proses mekanisme SIM baru.

3. Pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang dan SIM ridak pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka dengan pembatasan wakti pelaksanaan sebagai berikut:

– Hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08:00 WIB sampai 13:00 WIB.
– Hari Sabtu pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts