Berita Sumber informasi

Perpanjang SIM di Mal, Kapan Mulai Beroperasi?

Antrean pemohon SIM

Antrean pemohon SIM

Jakarta – Beberapa hari belakangan banyak masyarakat mengeluhkan antrean perpanjang SIM di Satpas yang sudah ditentukan. Hal tersebut dikarenakan lokasi perpanjang SIM yang berada di mal belum beroperasi sepenuhnya.

Pihak Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memberikan jawaban kapan layanan perpanjang SIM di mal mulai beroperasi. Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan belum akan membuka gerai SIM di mal.

Pembukaan gerai yang berlokasi di pusat perbelanjaan diakui akan dibuka mengikuti mal buka.

“Betul, saat ini memang gerai SIM yang ada belum bisa buka. Karena mal juga belum bisa beroperasi. Nanti pada saat mal buka, kami juga akan membuka operasional perpanjang SIM di mal yang sudah ada,” ujarnya dikutip dari laman NTMC Polri.

Gerai perpanjang SIM yang berlokasi di mal juga disertai dengan gerai pembayaran pajak. Mal di wilayah Jakarta diprediksi akan mulai dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang. Pihak Kepolisian juga memberikan dispensasi bagi SIM yang habis masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020.

Lokasi sim keliling

Lokasi SIM keliling di Jakarta

SIM yang mati pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 masih dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.

“Dispensasi perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2020. Kami perpanjang dispensasi karena panjangnya antrean yang ingin perpanjangan SIM di satpas,” tambah Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Lokasi Satpas SIM di Jakarta

Pihak Kepolisian membuka Satpas SIM di lima lokasi yang ada di Jakarta. Kelimanya adalah Daan Mogot (Jakarta Barat), Satpas Kebon Nanas (Jakarta Timur), Satpas Kemayoran (Jakarta Pusat), Satpas Polres Jakarta Selatan, dan Satpas Jalan Gorontalo (Jakarta Utara). Satpas SIM melayani perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan C.

Soal jam operasional, layanan Satpas SIM di masing-masing lokasi akan tutup lebih cepat. Satpas buka pukul 8 pagi dan tutup jam 1 siang WIB pada hari kerja. Sedangkan pada Sabtu buka sejak jam 8 pagi hingga jam 12 siang WIB.

Pihak Kepolisian beberapa waktu lalu memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mati. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Syarat Perpanjang SIM

Bagi masyarakat yang hendak perpanjang SIM jangan lupa menyiapkan beberapa persyaratan. Syaratnya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, dan fotokopi SIM lama serta aslinya. Keduanya menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Untuk melakukan pengecekan kesehatan, Satpas keliling atau Samsat keliling biasanya juga menyediakan pemeriksaan kesehatan. Bagi para pemilik kendaraan yang kebetulan masa berlaku SIM dan STNK telah habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup akan diberikan dispensasi.

Proses Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling (Foto: Carmudi)

Komisaris Polisi Edwin, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sejauh ini kebijakan dispensasi masih berlaku hingga 29 Juni 2020. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemberian dispensasi diperpanjang lagi melihat situasi dan kondisi ke depannya.

Sementara gerai-gerai layanan SIM di pusat perbelanjaan masih ditutup, sehubungan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang. Pembukaannya tergantung dari keputusan Pemprov DKI Jakarta.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Kembali Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bekasi

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts