Pesan Menteri Jonan, Pertamina Harus Punya Pengisian Daya Baterai Cepat
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menyambut baik hadirnya Green Energy Station. Ini milik PT Pertamina (Persero) berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) COCO, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di SPBU tersebut terdapat dua unit alat pengisian daya untuk baterai kendaraan listrik tipe fast charging. Mampu mengisi penuh baterai dalam waktu kurang dari 15 menit dan dua unit merupakan tipe normal charging.
Ignasius berharap ke depan alat pengisian daya baterai yang dimiliki Pertamina dapat mengisi lebih cepat sehingga lebih hemat waktu.
“Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) nya (nanti) agar dicari yang fast charging-nya kurang dari 10 menit. Jadi orang tidak terlalu lama menunggu,” ungkap Jonan.
SPLU merupakan salah satu fasilitas paling penting dalam menunjang perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional energi nasional dengan menerapkan empat prinsip. Yaitu Availability, Accessibility, Affordability, dan Accessibility.
Lewat proyek ini pula diharapkan dapat memperbaiki lingkungan. Sebab kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) makin sedikit dan mengurangi kadar pencemaran udara terutama di kota besar.
Disamping itu mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun. Akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinya.
Bukan hanya itu hal ini juga menghadirkan energi lebih efektif dan efisien karena sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal. Seperti biomassa, gas, panas bumi, air, hingga angin.
Pemerintah Siapkan Regulasi Kendaran Listrik
Guna mempercepat program pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, beberapa Kementerian telah menyusun draft atau regulasi kendaran listrik yang nantinya akan di sah kan oleh Presiden menjadi Perpres.
Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik. Serta mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar. Sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).
Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Di mana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.
Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik. Yang disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan. Menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU. (dol)