Sebanyak 10 Mobil Listrik Mitsubishi Siap Diuji Bulan Ini
Penulis: Santo Evren Sirait
Jakarta – Rencanannya regulasi terkait program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akan diterbitkan tahun depan. Sampai sekarang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih “menggodok” regulasi tersebut supaya tidak ada kendala saat kendaraan-kendaraan ramah lingkungan sudah resmi dipasarkan.
Demi mendukung riset mengenai regulasi yang akan diterbitkan terkait kendaraan “hijau” di Indonesia, akhir bulan ini Kemenperin akan mulai melakukan uji coba 10 mobil listik dari Mitsubishi.
“Kami berharap regulasi dan fasilitasnya akan keluar pada awal tahun depan. Sehingga insentif untuk mobil listrik ini akan dipacu,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Sebelumnya Menperin Airlangga sudah bertemu dengan CEO Mitsubishi Motors Corporation Osamu Masuko di Tokyo, Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut Menperin menyatakan rasa terima kasihnya karena sudah dipinjamkan mobil listrik Mitsubishi untuk diuji coba.
Tidak cuma melakukan uji coba kendaraan listrik saja, Kemenperin juga akan mengajukan besaran pajak kendaraan. Rencananya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan ramah lingkungan akan diturunkan, termasuk mobil hybrid, listrik, atau semacamnya.
Jenis alat trasnportasi ini akan masuk dalam program pemerintah guna mendorong produksi kendaraan beremisi karbon rendah atau LCEV.
“Pengembangan teknologi hybrid atau electric vehicle pada kendaraan, diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus juga mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM),” tuturnya.
Dijelaskan Menperin, bahwa diversifikasi BBM ke arah bahan bakar gas, bahan bakar nabati, atau tenaga listrik sebagai jawaban atas kebutuhan energi alternatif saat ini di sektor transportasi yang juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara inklusif.
2025 Indonesia Siap Produksi Mobil Listrik
Tidak cuma Kemenperin, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga bergerak, demi percepatan pengembangan mobil listrik di Tanah Air. Saat ini BPPT tengah melakukan kajian mengenai sistem pengisian baterai mobil listrik sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Kami tengah fokus pada teknologi yang handal, terkait pengisian ulang baterai atau charging station mobil listrik. SPLU itu maksudnya seperti SPBU. Dan idealnya mobil listrik harus bisa di- charge selama satu sampai dua jam, lalu bisa digunakan menempuh perjalanan selama enam sampai tujuh jam,” kata Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material BPPT, Hammam Riza.
Mobil listrik yang ada saat ini lanjut Hammam, masih membutuhkan waktu pengisian baterai sekira lima jam. Itupun hanya bisa digunakan untuk menempuh perjalanan sejauh 3200 kilometer atau lima jam pemakaian.
Untuk itu Hammam mengakui pihaknya terus berupaya untuk berkontribusi pada pengembangan teknologi stasiun pengisian listrik umum (SPLU), dan pengisian ulang secara cepat atau fast charging station (rapid charging points).
Bicara target mobil listrik nasional, Hammam menuturkan bahwa peta jalan (road map) pengembangan mobil listrik nasional menunjukkan, Tahun 2025 Indonesia akan siap untuk produksi mobil listrik.
“Saat ini kita harus akselerasi terhadap kaji terap pembuatan mobil listrik nasional ini. Kita sudah tidak bicara prototype lagi. Jadi semua faktor harusdiperhitungkan. Yang terpenting adalah komponen mobil listrik nanti, dapat di produksi oleh industri dalam negeri,” pungkasnya.