Berita Mobil Sumber informasi

Kemenhub Akui Belum Ada Solusi untuk Suara Mobil Listrik

Ilustrasi pengecekan suara yang dihasilkan mobil listrik (Foto: Electric Cars Report)

Jakarta – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa kendaraan listrik harus memenuhi aspek keselamatan wajib. Salah satunya adalah dilengkapi dengan suara buatan.

Meski demikian, sampai saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa menemukan solusi suara seperti apa yang nantinya diterapkan ke mobil listrik.

Seperti diketahui hampir semua mobil listrik tidak memiliki suara bila sedang dijalankan. Berbeda dengan mobil dengan mesin konvensional, suara bising yang dihasilkan mesin dan knalpot bisa membuat orang tersadar jika ada kendaraan di dekatnya.

“Regulasi kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) salah satunya kami menyiapkan suara seperti apa. Apakah itu kendaraan harus ada suara atau tidak. Kalau ada suara seperti apa suara yang dikeluarkan? Jangan seperti suara binatang. Kami lagi cari format suara yang pas seperti engine yang sekarang ada di mobil bermesin konvensional. Itu kita diskusikan dengan vendor karena kendaraan di sini terbiasa dengan suara,” ujar Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan, memang sampai saat ini di setiap pertemuan atau diskusi dengan sejumlah pihak, masalah yang selalu diutarakan adalah soal suara mobil listrik. Sedangkan untuk kekuatan suara mobil listrik, lanjut Sigit, sudah di tentukan minimalnya. Hanya saja masalah bunyi suara mobil listrik belum terpecahkan.

“Karena kita bisa kaget ya kalau tidak ada suara tiba-tiba sudah ada kendaraan yang mendekat. Kalau di regulasi kami bahwa pada kecepatan tertentu suaranya harus 50 Desibel (dB). Tapi untuk suaranya apa belum bisa kami definisikan, kalau desibelnya sudah,” terang Sigit.

Mobil Listrik Diperbolehkan Tanpa Ban Serep

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Nomor 22 Tahun 2019 pasal 58 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat harus dilengkapi dengan perlengkapan salah satunya ban cadangan (serep). Pemilik kendaraan yang kedapatan tidak menyediakan ban serep bisa dipidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Namun di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 sampai 4 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda empat tidak harus dibekali oleh ban cadangan. Asalkan ban yang digunakan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih harus berteknologi Run Flat Tire (RFT).

“Memang isu ban serep ini luar biasa, karena di undang-undang ‘kan mobil harus ada ban serepnya. Tetapi ada peraturan kami yang baru kendaraan diperbolehkan tidak punya ban serep kecuali menggunakan ban dengan teknologi Run Flat Tire atau RFT. Jadi itu (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018) untuk mengakomodasi teknologi yang ada sekarang. Jadi sudah banyak kendaraan-kendaraan tertentu tidak menggunakan ban serep karena teknologi ban sudah maju luar biasa. Jadi mobil listrik boleh tidak memiliki ban cadangan,” ungkap Sigit.

Berikut detail Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 14 ayat 1 sampai 4:

Pasal 14

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.

(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda. (dna)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts