Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. Nantinya pihak Kepolisian akan menyesuaikan perubahan secara sistematis. “Masyarakat yang saat ini tinggal di 22 jalan yang berubah (nama) tidak diwajibkan mengganti STNK kendaraannya. Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Hyundai akan Kasih Kejutan di GIIAS 2024, Bakal Ada World Premiere
- Disambut Positif, Wuling Cloud EV akan Resmi Meluncur 15 Mei 2024
- Pengguna Mobil Hybrid Terlayani dengan Baik di Toyota Posko Siaga
- Baru Meluncur, Neta V-II Catat Ratusan SPK di PEVS 2024
- Cara V-Kool Pancing Kreativitas dan Edukasi Kaca Film Bagi Anak Muda
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com