Jakarta – Pakai helm saat mengendarai motor merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pasal 291 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (8). “Setiap pengguna lalu lintas beroda dua, wajib menggunakan helm yang sudah berstandarkan SNI (Standar Nasional Indonesia). Jika terjadi sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm SNI, didenda dengan Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Hyundai akan Kasih Kejutan di GIIAS 2024, Bakal Ada World Premiere
- Disambut Positif, Wuling Cloud EV akan Resmi Meluncur 15 Mei 2024
- Pengguna Mobil Hybrid Terlayani dengan Baik di Toyota Posko Siaga
- Baru Meluncur, Neta V-II Catat Ratusan SPK di PEVS 2024
- Cara V-Kool Pancing Kreativitas dan Edukasi Kaca Film Bagi Anak Muda
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com