Jakarta – Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan menerapkan besaran uang muka (Down Payment/DP) paling rendah 0 persen kepada nasabah yang ingin melakukan pembelian kendaraan bermotor. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan Non Performing loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) netto Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Program Penjualan Mitsubishi XForce dan Jadwal Pameran
- Hyundai akan Kasih Kejutan di GIIAS 2024, Bakal Ada World Premiere
- Disambut Positif, Wuling Cloud EV akan Resmi Meluncur 15 Mei 2024
- Pengguna Mobil Hybrid Terlayani dengan Baik di Toyota Posko Siaga
- Baru Meluncur, Neta V-II Catat Ratusan SPK di PEVS 2024
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com