Berita

Tidak Ikuti Aturan PSBB, 3.474 Pengendara Kendaraan Bermotor Kena Semprot Polisi

Ilustrasi Jalan Jakarta (Foto: Korlantas.polri)

Jakarta – DKI Jakarta resmi menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung sejak 10 April 2020. Informasi terkait aturan PSBB terkhusus bagi kendaraan bermotor telah diberitahu jauh-jauh hari. Namun sangat disayangkan masih banyak pengendara kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor yang tidak tertib aturan. Sebagai bentuk tindakan tegas dari pihak Kepolisan, pengendara mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan akan diberi teguran secara tertulis.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya tercatat sebanyak 3.474 ribu pelanggaran terjadi pada Senin, (13/4/2010) lalu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengendara karena tidak mengenakan masker saat mengemudi dan kelebihan jumlah penumpang di kabin mobil.

“Pengendara tidak memakai masker, itu jumlahnya ada 2.304 pelanggaran, lalu sekira 787 pelanggaran melebihi 50 persen dari kapasitas tempat duduk di mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat,” ujar Sambodo seperti dikutip dari NTMCPolri.

Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran diminta untuk mengisi blangko teguran. Isi dari blanko tersebut menyatakan bahwa pengendara akan mentaaati peraturan PSBB dan tidak mengulanginya lagi untuk kedua kalinya.

Checkpoint Akan Ditambah

Pemprov DKI dibantu oleh Polisi dan TNI membangun 33 titik pemeriksaan (checkpoint) untuk mengawasi pengendara sepeda motor dan mobil yang hendak masuk ke wilayah Jakarta atau sudah berada di dalam kota. Ke-33 checkpoint tersebar di beberapa wilayah. Sekira 11 titik berada di perbatasan masuk Jakarta, 13 checkpoint di stasiun dan terminal, 5 checkpoint di pintu masuk tol dan 4 checkpoint di dalam kota.

Guna memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah Jakarta, nantinya checkpoint akan ditambah.

“(Sebanyak) 33 checkpoint di wilayah DKI Jakarta nanti akan diperluas karena Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan sudah menerapkan PSBB juga,” terang Sambodo.

Dirinya menambahkan, prinsipnya mekanisme yang diterapkan di checkpoint ini adalah untuk memeriksa pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

“Apakah sudah menerapkan protokol tentang kesehatan atau belum, seperti mengunakan masker dan jumlah penumpang di kabin,” katanya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Selain Ojol, Pengendara Sepeda Motor Boleh Berboncengan Saat PSBB

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts