Sumber informasi

Cara Bikin dan Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR

Masyarakat kini tidak perlu kesulitan lagi urus SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraannya karena Korlantas Polri sudah menyediakan layanan pengurusan SIM digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses dari smartphone.

Dengan adanya aplikasi tersebut, Carmudian tidak perlu datang ke kantor polisi untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM.

Aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Ilustrasi)

Para pemohon hanya perlu menyertakan e-KTP di tahap registrasi awal sebagai syarat utama mendaftar SIM online lewat layanan SINAR.

Untuk mendaftar SIM online ini, Carmudian bisa unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store. Setelah itu, Carmudian selesaikan langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang ada pada aplikasi tersebut.

Cara Membuat SIM Baru Lewat Layanan SINAR

Penggolongan SIM C Berlaku

Cara membuat SIM baru online. (Foto: Regnews)

Bagi Carmudian yang ingin membuat SIM baru melalui layanan SINAR, berikut ini adalah caranya secara rinci sebagaimana Carmudi rangkum dari situs NTMC Polri.

  1. Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data. Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Kemudian, pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Setelah itu, Carmudian bisa ikuti ujian teori. Jika lulus, Carmudian dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  4. Jika lulus ujian praktik, SIM baru sudah bisa diambil.

Perpanjang SIM 

Selain itu, ada pula langkah-langkah memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.

  1. Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data. Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  3. Setelah itu, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap, SIM akan dicetak.
  4. Jika sudah dicetak, Carmudian bisa mengambil SIMnya di Satpas atau minta dikirim ke rumah.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts