Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual.
Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Memblokir surat kendaraan wajib dilakukan tanpa alasan apapun karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Padahal sebenarnya cara yang mesti dilakukan cukup mudah dan cepat melakukan blokir STNK secara mandiri tanpa harus memakai biro jasa.
Namun di tengah pandemi seperti ini, pihak Samsat memberikan kemudahan untuk mengurus surat blokir kendaraan, yaitu secara online sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Isi Konten
Cara dan Langkah Blokir STNK Kendaraan
Tetapi, buat Carmudian yang mau mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara blokir STNK kendaraan yang mudah dan cepat.
Mendatangi Samsat Sesuai Plat Nomor
Untuk cara blokir STNK kendaraan yang pertama bisa dilakukan dengan cara offline. Offline yang dimaksud ini adalah mendatangi Samsat sesuai plat nomor.
Misalnya plat nomor kendaraan Carmudian wilayah Jakarta Selatan, maka bisa diurus ke Polda Metro Jaya yang ada di Semanggi.
Namun jika platnya Jakarta Timur, Carmudian bisa mendatangi Samsat Kebon Nanas yang ada di Cawang. Ingat, sesuaikan Samsat dengan plat nomor yang terdaftar, ya.
Saat mendatangi Samsat, jangan lupa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kira-kira apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memblokir kendaraan ya?
Siapkan Dokumen Blokir STNK
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
Pemilik kendaraan wajib membawa foto copy KTP dan usahakan kalau bisa pemilik KTP tersebut juga hadir secara tatap muka.
Jika pemilik KTP tersebut berhalangan hadir, maka harus membuat surat kuasa. Namun rasanya jika masih keluarga serumah, pihak Samsat masih memberikan keringanan.
Jika harus diwakilkan, maka surat kuasa tersebut wajib disertai materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu yang disertai informasi kuasa.
- Bukti Jual-Beli
Setelah menunjukkan KTP, dokumen selanjutnya yang dibutuhkan saat blokir surat kendaraan adalah bukti jual beli. Bukti jual beli biasanya bisa dibuat berdasarkan kwitansi jual beli. Oleh karenanya, pemohon jangan lupa membawa kwitansi jual beli dari mobil tersebut.
Di kwitansi usahakan tertulis nama pemilik yang sesuai KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan tanda tangan pemilik kendaraan.
Bukti jual beli inilah yang nantinya menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan yang mau diurus. Jika tidak ada kwitansi transaksi, biasanya pihak Samsat akan meminta.
Pemohon wajib membawa bukti jual beli ini. Jika belum dibuat, bisa ditanyakan di Samsat tersebut dan segera dibuat untuk melakukan laporan blokir.
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
Dokumen lain yang tak kalah penting untuk dibawa adalah kartu keluarga (KK). KK ini juga menjadi patokan kepemilikan kendaraan.
Pihak Samsat nantinya akan melakukan proses blokir jika pemohon sudah membawa dokumen lengkap. Jika ada dokumen yang kurang, biasanya pemohon akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen tersebut sebelum mengurusnya kembali.
Cara Blokir STNK Kendaraan Online
Zaman semakin canggih, maka Samsat pun berinovasi memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya adalah bisa melakukan blokir surat kendaraan secara online.
Tapi, harus diketahui terlebih dahulu sebelumnya. Biasanya pemohon yang bisa melakukan pemblokiran dengan cara online ini adalah mereka yang sudah memiliki dokumen lengkap.
Jika sudah lengkap, Carmudian bisa mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Di laman tersebut pemohon bisa melakukan pemblokiran STNK kendaraan secara online.
Dalam mengurus surat secara online, dokumen yang dibutuhkan sama seperti mengurus offline. Bedanya, pemohon tidak perlu keluar rumah mendatangi Samsat.
Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut;
- KTP
- Copy STNK
- Copy BPKB
- Surat transaksi jual-beli
- NPWP
- Copy KK
- Alamat
- Nomor telepon
Pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan NIK pada KTP. Setelah mengisi formulir dengan NIK, nanti bakal muncul menu PKB.
Kemudian pemohon bisa memilih layanan blokir kendaraan dan memilih nomor registrasi kendaraan yang akan diblokir segera.
Kerugian Tidak Melakukan Blokir
Kendaraan yang sudah dijual dan tidak segera diblokir turut mengundang kerugian karena pemilik lama bakal mendapatkan pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari 2 unit.
Di wilayah Jakarta, pajak progresif akan dikenakan pada pemilik yang masih terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga). Ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Permasalahan ini seringkali terjadi dengan alasan tidak banyak masyarakat yang paham atau malas mengikuti tata caranya.
Seharusnya pada saat menjual mobil atau motor, STNK-nya yang lama diblokir dulu. Jika nantinya membeli yang baru, tidak akan dikenakan pajak progresif.
Perlu diketahui, memblokir STNK tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Jika memang malas mengurus sendiri, Carmudian sebenarnya masih bisa memakai biro jasa untuk mengurus.
Namun ada baiknya mengurus sendiri saja, karena tata caranya cukup mudah. Dan biasanya masyarakat yang melakukan blokir lebih sedikit dibanding yang melakukan registrasi di Samsat.
Umumnya melakukan blokir tidak memakan waktu yang lama seperti registrasi kendaraan. Jika memakai biro jasa, usahakan Carmudian melakukan tawar-menawar harga ya.
Karena untuk mengurusnya sebenarnya tidak terlalu sulit. Hanya saja jika memakai biro jasa tetap harus membayar tenaga mereka untuk mengurus.
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!