Sumber informasi

Cara Membuat Plat Nomor Pilihan Serta Biaya yang Harus Dibayar

Jakarta – Membuat plat nomor pilihan untuk kendaraan bermotor menjadi alternatif bagi masyarakat yang enggan menerima nomor acak dari Kepolisian. 

Padahal, sebagai tanda registrasi, kendaraan tidak akan bisa digunakan dan dianggap tidak sah secara hukum tanpa plat nomor. 

cara membuat plat nomor pilihan

Bagi masyarkat yang mengidamkan nomor pilihan pada plat kendaraannya timbul pertanyaan, “bisakah kita membuat plat nomor pilihan sesuai request?”

Jawabannya: “Bisa, kok!”

Pihak Kepolisian memang membuat aturan kepada masyarakat yang ingin memesan plat nomor pilihan dengan beberapa persyaratan yang wajib diikuti.

Pada era 2010 ke atas, plat nomor yang digunakan di Indonesia terdiri dari 4 angka. Di bawah tahun 2000-an, biasanya terdiri dari tiga angka. 

Plat nomor sendiri biasanya diawali dengan huruf yang menjadi kode wilayah administrasi. Lalu diikuti dengan 4 angka dan diakhiri dengan huruf kembali yang menandakan domisili pemilik kendaraan. 

Pahami Kode Plat Nomor

Misalnya Carmudian membeli kendaraan baru dengan plat B 1234 SNI. Maka kendaraan tersebut berasal dari Jakarta dengan domisili pemilik kendaraan di wilayah Jakarta Selatan. 

Untuk daerah Jakarta, huruf pertama setelah angka terakhir menandakan domisili. U untuk wilayah Jakarta Utara, T untuk wilayah Jakarta Timur, S untuk Selatan, P untuk Jakarta Pusat dan B untuk Jakarta Barat. 

Sedangkan jika huruf di belakang angka diawali dengan huruf Z namun nomor registrasinya diawali huruf B adalah wilayah kota Depok dan sekitarnya. 

plat nomor pilihan butuh biaya ekstra

Lalu jika huruf di belakang angka diawali N, V dan W biasanya untuk wilayah Tangerang. Sedangkan untuk huruf di belakang yang diawali K merupakan kendaraan domisili wilayah Bekasi dan sekitarnya. 

Walaupun depannya B tetapi tidak semuanya berasal dari Jakarta. Cukup melihat huruf pertama setelah angka terakhir sudah bisa mengetahui asal registrasi kendaraan tersebut.

Biaya Membuat Plat Nomor Pilihan

Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat membuat plat nomor pilihan ini?

Jawabannya: Ada.

Buat Carmudian yang mau pakai nomor pilihan (nopil) pastinya harus menyiapkan kocek agak dalam karena biayanya sangat tergantung pada jumlah angkanya.

Biasanya orang yang ingin membuat plat nomor pilihan ini adalah mereka yang kemampuan ekonomi lebih baik karena membutuhkan biaya yang lebih mahal.

plat nomor kendaraan pilihan untuk identitas tertentu

Pemerintah sendiri sudah memberlakukan tarif pembuatan plat nomor pilihan sejak 6 Januari 2017 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini tarif resmi NRKB pilihan:

NRKB Pilihan Satu Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB Pilihan Dua Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB Pilihan Tiga Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB Pilihan Empat Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Syarat Membuat Plat Nomor Pilihan

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika membuat plat nomor pilihan seperti misalnya harus membawa BPKB, STNK, Faktur, dan KTP saat pengajuan.

Sebelum memilih nomor kendaraan, langkah pertama adalah mendaftarkan terlebih dahulu dokumen tadi ke Samsat sesuai domisili KTP.

Setelah datang ke Samsat, Carmudian bisa melakukan pengisian formulir untuk TNKB pilihan.

Dalam formulir tersebut bisa mengisi nomor pilihan beserta huruf yang diinginkan. Setelah itu pihak Samsat akan melihat ketersediaan nomor pilihan tersebut. 

Kalau nomornya sudah digunakan, Carmudian tidak bisa memakai nomor tersebut. Nantinya petugas akan memberitahukan ke pemohon soal ketersediaan hal ini.

cara membuat plat nomor pilihan kendaraan bermotor

Kalau nomornya sudah dipakai oleh orang lain, maka pemohon akan diberikan alternatif. Bisa berbeda di bagian hurufnya atau berbeda angkanya.

Setelah melakukan pengisian formulir, pemohon biasanya akan diminta pembayaran sesuai tarif yang tertera tadi di atas.

Dasar Hukum Pembuatan Plat Nomor Cantik

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, mengatur soal tata cara membuat nomor pilihan untuk kendaraan yaitu:

warna plat nomor

Ayat 8; NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.

Ayat 9; NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.

Ayat 10; Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

Ayat 11; NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Berdasarkan PP No.5 Tahun 2012 tadi, kita bisa menyimpulkan bila nomor pilihan sifatnya sementara dan hanya berlaku selama lima tahun.

Lima tahun berikutnya, Carmudian akan diberi pilihan apakah mau memperpanjang nomor pilihan atau kembali memakai nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya.

Pastinya plat nomor pilihan yang dipesan oleh pemohon terdaftar dan sah di mata hukum. Jadi pemilik kendaraan nantinya tak perlu khawatir soal keabsahan surat-suratnya. 

Masih tertarik untuk membuat plat nomor pilihan?

Pahami dulu biayanya. Kalau oke, silakan langsung datangi Samsat setempat untuk lebih jelasnya, ya!

Baca Juga: 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts