Kemenperin Targetkan Indonesia Jadi Pusat Pengembangan Produksi Mobil Listrik
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan Indonesia menjadi pusat pengembangan produksi mobil listrik di kawasan ASEAN pada 2030. Demi mencapai target tersebut Kemenperin mengajak para pelaku industi otomotif dari berbagai negara termasuk Taiwan untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kami berharap pelaku industri Taiwan ada yang berminat investasi di sektor otomotif. Pemerintah Indonesia membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur, termasuk sektor otomotif. Langkah ini guna memperkuat struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya.
Menperin Agus menilai, prospek penjualan mobil di Indonesia masih sangat menjanjikan. “Dengan populasi penduduk kita 260 juta jiwa, maka room to grow bagi industri ini begitu besar,” tambahnya.
Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri otomotif merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan, terutama agar siap mengimplementasikan industri 4.0.
“Jadi, industri otomotif sebagai bagian dari lokomotif sektor manufaktur di dalam negeri, yang akan mendongkrak PDB nasional menjadi 10 besar di dunia pada tahun 2030,” imbuhnya.
Menperin Agus menambahkan, pemerintah juga menargetkan sekira 20 persen dari total produksi nasional atau sebanyak 2 juta unit pada tahun 2025 adalah mobil listrik.
Penerbitan Perpres
Upaya untuk meningkatkan produksi khususnya untuk mobil listrik telah didukung oleh penerbitan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres No. 55/2019 ini mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri,” tegas Agus.
Untuk itu, pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif bersama-sama menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan lainnya. Persiapan dapat melalui peningkatan sumber daya manusia dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Research and Development (R&D) dan desain.
Sejalan dengan Perpres itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.
“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi prinsipal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia,” pungkas Menperin Agus.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas