Berita Sumber informasi

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

ganjil genap

Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek saat musim mudik lebaran. Foto/Reportase.

Jakarta – Masa sosialisasi sistem ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur resmi berakhir. Terhitung mulai hari ini, Selasa (27/03), Polri mulai melakukan penilangan terhadap pengendara golongan I, III, IV dan V yang masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek tidak sesuai jadwal.

Polisi bersama Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada kebijakan ini dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018. Sosialisasi ini dilakukan pihak terkait selama dua pekan, sejak pembatasan kendaraan mulai berlaku.

“Dengan berakhirnya Operasi Kesalamatan Jaya, kami melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan,” ujar Kepala Unit I Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek IPDA Muhammad Syahbani sebagaimana dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

Pembatasan kendaraan yang masuk dari arah Bekasi menuju Jakarta menurut pihak kepolisian terbukti efektif. Dalam beberapa hari pelaksanaan, kebijakan ganjil genap berhasil menurunkan kepadatan lalu lintas hingga 20 persen dari kondisi normal sebelumnya.

Pemilik kendaraan dari arah kota Bekasi juga sudah banyak yang mengetahui soal pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan. Sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di Tol Cikampek, jumlah pengendara golongan I yang dihalau petugas semakin berkurang.

“Jumlahnya semakin sedikit, ini berarti tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini semakin meningkat,” tambah Syahbani.

Program Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Persoalan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek memang sudah tergolong parah. Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melaksanakan Operasi Green Line dalam rangka penanganan kemacetan tol Jakarta-Cikampek di awal tahun 2018 ini.

ganjil genap

Regulasi ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek mengatur jumlah kendaraan. Foto/Istimewa.

Setelah operasi Green Line, pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan bersama dengan Polri melaksanakan kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobil pribadi dari arah Bekasi masuk ke Jakarta, antara pukul 06.00 sampai 09.00.

Pembatasan kendaraan hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat tidak berlaku untuk libur nasional.  Untuk mengakomodir kebutuhan warga Bekasi, Departemen Perhubungan menyiapkan angkutan bus TransJakarta Premium berikut dengan fasilitas parkir mobil di beberapa lokasi. (dna)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts