Berita

Ramai Konversi, Berapa Biaya Bikin Motor Biasa Jadi Listrik?

Jakarta — Biaya bikin motor biasa jadi listrik dinilai masih tinggi. Namun, ada angin segar berupa wacana dari pemerintah untuk memberikan subsidi.

Biaya Bikin Motor Listrik

Dihimpun dari keterangan resmi Kemenhub, Senin (26/9/2022), biaya bikin motor biasa jadi listrik alias konversi bisa memakan biaya hingga Rp15 juta. (Foto: Ilustrasi/MotorBiscuit)

Pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait melakukan berbagai upaya percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di berbagai sektor.

Bukan hanya sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah seperti yang diminta Presiden Joko Widodo. Namun, juga memberikan koridor untuk konversi dari kendaraan bermesin bakar internal menjadi listrik.

Terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menhub No. 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sebelumnya juga sudah terbit Peraturan Menhub No. 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Berapa Biaya Bikin Motor Biasa Jadi Listrik?

Dihimpun dari keterangan resmi Kemenhub, Senin (26/9/2022), biaya bikin motor biasa jadi listrik alias konversi bisa memakan biaya hingga Rp15 juta.

Kemenhub menilai angka tersebut masih tinggi. Oleh karena itu pihaknya sedang mengupayakan adanya subsidi.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM (Bahan Bakar Minyak) ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut dijelaskan subsidi konversi tersebut dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

Modifikasi Motor Listrik

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Di samping itu upaya lain yang dilakukan Kemenhub untuk percepatan KBLBB adalah menerapkan tarif uji tipe yang lebih murah.

Biaya uji tipe sepeda motor listrik adalah sebesar Rp4,5 juta. Lebih murah dibandingkan biaya uji tipe motor biasa yang dipatok Rp9,5 juta.

Bahkan Menteri Budi Karya juga menyampaikan adanya kemungkinan biaya uji tipe digratiskan ke depannya.

Prosesnya pun diharapkan tidak hanya dapat dilakukan Kemenhub, tapi juga bengkel umum yang sudah tersertifikasi.

“Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” katanya.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts