Berita

Sempat Ditangguhkan, Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Resmi Dibuka

pemblokiran dokumen

Pembayaran pajak kendaraan sekarang bisa melalui SAMSAT online untuk wilayah DKI Jakarta

Jakarta – Merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, yang menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020. Namun belum sepenuhnya dijalankan, datang Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Surat ini berisikan penutupan layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dibatalkan.

Berdasarkan surat tersebut, maka mulai 30 Mei 2020, para pemilik kendaraan sudah bisa memperpanjang SIM, STNK, dan mengurus BPKB. Dengan begitu, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) tidak hanya melayani pemohon yang ingin membuat SIM dan STNK baru saja tapi juga perpanjangan.

Guna mengantisipasi sekaligus mencegah penularan penyakit Covid-19, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan dan keamanan yang ketat seperti physical distancing. Selain itu jam operasional akan dibatasi.

“Tentu kita antisipasi, bila antrean dinilai sudah banyak yang berkerumun langsung kita batasi dan tutup. Makanya masyarakat juga jangan terburu-buru ya, karena dispensasi sampai bulan depan,” ujar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (2/6/2020).

Sementara gerai-gerai layanan SIM di pusat perbelanjaan masih ditutup, sehubungan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang. Pembukaannya tergantung dari keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Terkait operasional Satpas, di wilayah Jadetabek hanya melayani selama lima jam pada Senin sampai Jumat dan empat jam pada Sabtu. Itu pun akan ditutup lebih awal, jika di dalam gedung terjadi kerumunan hingga antrean panjang.

“Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jam operasional. Kalau Senin sampai Jumat jam 8 sampai 13 siang, Sabtu jam 8 sampai 12 siang,” terangnya.

Pemblokiran dokumen

Dispensasi Sampai 29 Juni

Bagi para pemilik kendaraan yang kebetulan masa berlaku SIM dan STNK telah habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup akan diberikan dispensasi. Hedwin mengatakan ,sejauh ini kebijakan dispensasi masih berlaku hingga 29 Juni 2020. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemberian dispensasi diperpanjang lagi melihat situasi dan kondisi ke depannya.

“Nanti dievaluasi lagi. Misalnya situasi masih harus diperpanjang dispensasi, itu pun kita menunggu kebijakan dari Korlantas. Nanti Korlantas akan menilai misalnya bulan Juli sepertinya perlu dispensasi lagi ya tidak menutup kemungkinan,” pungkasnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Pabrik Mobil Toyota Hilux dan CH-R Beroperasi Kembali

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts