Berita

Sosialisasi Perluasan Sistem Ganjil-Genap, Masih Ada Mobil yang Melanggar

uji coba tilang elektronik

Pada Tilang Elektronik, Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dibantu oleh kepolisian mulai hari ini (12/8/2019) melakukan sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap. Sosialisasi dilakukan hanya di 16 ruas jalan yang baru menerapkan sistem ganjil-genap. Sedangkan sembilan ruas jalan lainnya hanya sebatas pengawasan saja, mengingat kawasan tersebut sudah memberlakukan sistem ganjil-genap sejak lama.

Hari pertama pelaksanaan sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap tampak masih banyak pengendara mobil yang melakukan pelanggaran. Meski demikian pengendara tidak langsung dikenakan sanksi tilang, tapi hanya sebatas teguran saja.

“Nah terkait untuk pelanggaran kita belum lakukan penindakan hanya pantauan, kita persilakan tapi belum kita catat karena masih hari pertama. Jadi (hari pertama) kondisinya masih belum begitu stabil, karena itu dibuat sepaket antara sosialisasi dan uji coba,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto sebagaimana dilansir dari ntmcpolri.info.

Priyanto menambahkan rata-rata pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran sistem ganjil-genap berasal dari luar Jakarta.

Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap akan berlangsung hingga 6 September 2019. Setelah itu, peraturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap akan berlaku efektif pada 9 September. Bagi pengemudi mobil yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai undang-undang yang berlaku.

“Nanti setelah 9 September, saat pemberlakuan ganjil-genap itu pelanggar dikenakan pelanggaran rambu sebagaimana UU 22 tahun 2009 dikenakan denda Rp500 ribu,” tutur Priyanto.

Seperti diketahui, waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap mengalami penambahan. Jika pada sistem ganjil-genap sebelumnya berlaku pada sore hari pukul 16:00 sampai 20:00 WIB kini diperpanjang satu jam menjadi 16:00 sampai 21:00 WIB.

Adapun sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun) – Jalan Gatot Subroto – Jalan Jenderal MT Haryono – Jalan HR Rasuna Said – Jalan DI Panjaitan – Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Sedangkan 16 ruas jalan yang baru menerapkan sistem ganjil-genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan – Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Panglima Polim – Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang) – Jalan Suryopranoto – Jalan Balikpapan – Jalan Kyai Caringin – Jalan Tomang Raya – Jalan Pramuka – Jalan Salemba Raya – Jalan Kramat Raya – Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi pengguna sepeda motor dan pengendara mobil listrik.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts