Salah satu permasalahan yang sering dialami setiap orang saat menjual kendaraannya adalah tidak memblokir nama dan alamat yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ini akan merugikan, karena terkena pajak progresif (pembayaran pajak untuk kendaraan kedua atau lebih). Jika STNK-nya tidak diblokir, kendaraan motor atau mobil yang dijual masih terdaftar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Mitsubishi Motors Rilis Pajero Sport dan Xpander Cross “Elite Limited Edition”
- Peugeot Tegaskan Fokusnya Terhadap Aftersales
- Dibekali Fitur-Fitur Andal, Begini Rasanya Test Drive Wuling Cloud EV
- Beda Tipis Jarak Tempuh Wuling Cloud EV dan BYD Dolphin
- Diler Belum Banyak, kalau Mau Servis Mobil GWM Ke Mana?
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com