Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia semakin ketat soal administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan baik itu mobil atau motor dengan kondisi pajak mati akan langsung dikenai tilang. Bahkan, pajak motor atau mobil yang mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, datanya akan diblokir. Apabila Carmudian terlanjur lupa sehingga pajak tahunan Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- BAIC Perkenalkan 2 SUV di Indonesia, Estimasi Harga Mulai Rp400 Jutaan
- Buntut Patah As Roda, Chery Investigasi Ratusan Unit Omoda 5
- Beli Mobil Hyundai Bisa Dapat Ioniq 6, Ketahui Syarat dan Ketentuannya
- Permohonan Citroen Indonesia untuk Ikut Program KBLBB Disetujui Pemerintah
- Pasar Bertumbuh, PID Dirikan Diler Motoplex Pertama di Sidoarjo
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com