Berita

Virus Corona Jadi Pandemi, Polisi Tetap Buka Layanan untuk Masyarakat

Polisi tetap memberikan layanan pada masyarakat di tengah pandemi virus corona. Foto/Ilustrasi

Jakarta – Di tengah pandemi wabah virus corona di Indonesia, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kepolisian tetap bertugas dan membuka layanan pada masyarakat.

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (19/3/2020), salah satu pelayanan yang dipastikan tetap buka di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya adalah pelayanan pengurusan pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda motor. Khususnya pelanggaran bersistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tetap berjalan seperti biasanya.

“Meski sedang wabah virus corona, tidak ada kata libur. Polri akan tetap memberikan layanan pada masyarakat. Namun, tentunya dengan tetap menjalankan protokol pencegahan wabah virus corona,” ujar Fahri.

Di sisi lain, Fahri juga mengatakan bahwa gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro telah melakukan antisipasi pencegahan virus corona dengan beberapa metode. Salah satunya, pengecekan suhu panas.

“Selain pengecekan suhu panas masyarakat dengan menggunakan thermal gun, kami juga melakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan. Serta, menyiapkan ruang isolasi yang bekerja sama dengan rumah sakit terdekat untuk mengecek seseorang jika terduga terkena virus corona,” jelas Fahri.

Pandemi Virus Corona, Sistem Ganjil-Genap Sementara Ditiadakan

Berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona di Indonesia khususnya di transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut sementara sistem ganjil-genap.

“Potensi penularan di kendaraan umum saat ini cukup tinggi. Oleh karena itu, kita menghapus sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta. Dengan demikian, masyarakat bisa memilih transportasi yang lebih minim resiko penularan,” jelas Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Pencabutan sementara sistem ganjil-genap ini tidak berlaku selama dua minggu ke depan. Setelah mengadakan rapat di balai kota, Anies mengatakan bahwa pencabutan sistem tersebut dilakukan secara situasional, dimulai dari Senin (16/3) kemarin.

“Sistem ini tidak diberlakukan dua minggu, tapi kita cabut sementara,” tutup Anies.

Penulis: Nadya 

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts