Berita

Volume Kendaraan di Jakarta Menurun Selama PPKM Darurat

Jakarta – PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak 3 Juli 2021 berimbas pada penurunan volume kendaraan yang melintas di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim angka penurunan kendaraan mencapai 62,3%.

“Dari sisi mobilitas penduduk dan data Dinas Perhubungan melihat adanya penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor,” kata Anies dilansir dari laman Korlantas Polri.

PPKM Darurat yang digelar serentak di Jawa dan Bali tak cuma menurunkan volume kendaraan di Jakarta, tapi juga berimbas pada penurunan jumlah penumpang angkutan umum.

“Bahkan penurunan angkutan umum mencapai 46,28%,” sambungnya.

PPKM Darurat sengaja digulirkan oleh pemerintah sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. Mobilitas masyarakat terpaksa dibatasi agar tidak semakin banyak orang yang terpapar Covid-19.

“Tujuan dari diadakannya PPKM Darurat ini bukanlah angka ini, tetapi ada di pengendalian Covid-19. Kami coba lihat lagi nanti,” ujar Anies.

Volume Kendaraan di Jakarta

Anies juga mengatakan jika hasil dari pembatasan mobilitas ini didapat setelah satu minggu pemberlakuan PPKM Darurat.

“PPKM ini tujuannya agar mengendalikan penularan yang kian masif. Jadi, kami harus melihat terlebih dahulu di minggu kedua PPKM ini seperti apa,” ucapnya.

Seputar PPKM Darurat

Pemerintah memutuskan PPKM Darurat diberlakukan selama dua pekan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Selama kebijakan tersebut berlaku pihak TNI dan Polri melakukan penyekatan di titik keluar-masuk kota Jakarta.

Selain diterapkan di Jakarta, PPKM Darurat juga serempak diterapkan di 48 kabupaten yang tercatat ada di nilai asesmen level 4.

Kemudian diterapkan juga di 74 kabupaten dengan asesmen nilai level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selama berlangsung masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktifitas perjalanan mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, rumah makan, transportasi, wisata, dan seni budaya.

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: Indonesia.go.id ppkm darurat

Seluruh kendaraan diperiksa kelengkapan SIKM, photo: Indonesia.go.id

Mereka yang diperbolehkan melintas hanya terdiri dari 3 kategori perusahaan yakni non-esensial, esensial, dan kritikal. Para pekerja yang bisa melintas diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan STRP ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan mobilitas bagi seluruh masyarakat ini.

Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, memberitahukan bahwa pemberlakuan STRP efektif mulai 5-20 Juli 2021.

Baca Juga:

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Santo Sirait

 

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts