Berita Mobil Sumber informasi

Aturan Dipermudah, Ekspor Mobil Buatan Indonesia Diprediksi Meningkat

ekspor satu juta mobil

Ekspor Mobil Toyota Terus Meningkat Dari Tahun ke Tahun (Foto: Carmudi)

Jakarta – Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU). Dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019. Yaitu tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

Peraturan ini mendapat sambutan positif dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Lewat aturan tersebut diprediksi ekspor mobil CBU akan mengalami peningkatan kedepannya.

“Kami menyambut baik regulasi tersebut, karena ekspor otomotif diberikan kemudahan. Ini sangat berarti untuk industri kita yang sedang bersaing dengan negara lain. Selain itu, ini membuktikan bahwa ekspor kita tidak hanya komoditas,” tutur Menperin Airlangga dalam keterangan resminya.

Menurutnya, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang cepat menghasilkan devisa melalui ekspor. Sebab, struktur manufakturnya sudah dalam, mulai dari industri baja, kimia, kaca, hingga ban.

“Daya saing industri otomotif kita juga didukung dengan jumlah tenaga kerja dan sektor jasa terkaitnya yang cukup banyak. Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264 ribu unit, dan yang bentuk CKD sekitar 82 ribu unit. Sehingga total melampaui 346 ribu unit dengan nilai USD4 miliar dan tambahan dari ekspor komponen otomotif senilai USD2,6 miliar,” ungkap Airlangga.

Keuntungan Peraturan yang Baru

Dalam peraturan yang baru ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Penyederhanaan aturan itu, dinilai membawa manfaat, di antaranya akurasi data lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai.

Selanjutnya, menurunkan average stock level sebesar 36 persen, sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir. Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan finalquality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

Benefit lainnya, menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun sebesar 19 persen per tahun sehingga logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Kemudian, menurunkan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp600 ribu per unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150 ribu per unit.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts