Berita

Belajar dari Kasus Tabrak Lari, Bagaimana Aturan dan Sanksi Pelakunya?

Jakarta — Mencuatnya beberapa kasus tabrak lari yang mendominasi pemberitaan di Indonesia, di antaranya melibatkan salah satu mahasiswa kampus negeri dan iring-iringan polisi.

tabrak lari

Pelaku tabrak lari bisa dikenai sanksi yang berat. (Foto: ilustrasi)

Kasus ini ramai diperbicangkan masyarakat karena mahasiswa yang tewas tersebut ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari, bukan korban.

Penyelidikan kasus ini pun kemudian dikabarkan telah dihentikan oleh polisi dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.

Baru-baru ini, juga terjadi tabrak lari yang viral di mana korbannya adalah mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku penabraknya diduga yaitu sopir mobil Audi A8.

Adapun pelaku atau tersangka tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat sesuai perundang-undangan lalu lintas.

Berdasarkan pasal 312 Undang-Undang (UU) LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian dapat terkena kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, pelaku tabrak lari juga bisa terkena pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) seumur hidup dan kendaraan yang digunakan diblokir sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 87 ayat 5 juga menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri pun akan terkena pemblokiran data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

tabrak lari

Pelaku tabrak lari harus lapor ke kepolisian. (Foto: beritajatim)

Meninjau aturan tersebut maka ada beberapa hal yang harus dilakukan pengguna kendaraan saat terlibat kecelakaan lalu lintas seperti tabrak lari.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 231 UU No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan pasal tersebut, pengguna kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib untuk:

  • menghentikan kendaraan yang dikendarai,
  • memberi pertolongan pada korban tabrak lari,
  • melaporkan kecelakaan pada Kepolisian terdekat, dan
  • memberi keterangan terkait kecelakaan.

Jika pengguna kendaraan tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan di atas (poin pertama dan kedua), segera laporkan juga ke Kepolisian terdekat.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts