Sumber informasi

Bikin Penasaran, Berapa Sih Sebenarnya Pajak Mobil Listrik?

Pajak mobil listrik setiap tahunnya masih tergolong murah karena mendapat insentif dari pemerintah. Bahkan, untuk mereka yang tinggal di Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) akan digratiskan.

Munculnya anggapan bahwa pajak mobil listrik cukup mahal dianggap wajar lantaran harga mobilnya sendiri pun cukup tinggi.

Serba-serbi Pajak Mobil Listrik

Nah, apa saja fakta di balik pajak mobil listrik ini? Yuk, simak ulasan Carmudi berikut ini!

Aturan Pemerintah

Besaran pajak mobil listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. 

pajak mobil listrik

(Foto: Carmudi)

Dalam peraturan tersebut diatur perhitungan dasar terhadap PKB dan BBN kendaraan bermotor listrik. Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran pajak kendaraan listrik pada pasal 10 dan 11.

Dalam kedua pasal tersebut mengatakan jika mobil listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif normal yang ada.  

Pasal 10 

  • Ayat (1) Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (2) Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Pasal 11

  • Ayat (1) Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (2) Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang dikenakan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB
  • Ayat (3) Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (4) Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Ayat (5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Sementara itu ada juga, Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

pajak mobil listrik

Dalam peraturan tersebut terdapat insentif yang bisa diterima bagi pemilik kendaraan listrik.

Hal ini membuat pajak tahunan kendaraan listrik menjadi jauh lebih murah lagi.

Jika melihat dari aturan yang ada di atas, pemerintah telah memberikan insentif yang cukup besar untuk masyarakat yang ingin membeli mobil listrik.

Bisa diambil kesimpulan jika pajaknya tidak mahal seperti yang dibayangkan banyak orang.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Bingung, ya? Tenang, di bawah ini kami akan memberikan gambaran mengenai cara menghitung pajak kendaraan listrik yang ada di Jakarta. 

Menurut Andri, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Februari 2022 lalu cara perhitungan pajak kendaraan listrik sama saja dengan mobil pada umumnya.

Hanya saja besaran pajak yang harus dibayarkan hanya di angka 10% dari pajak normal kendaraan listrik. 

Contoh: 

Sebuah mobil listrik dengan harga Rp600 jutaan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp413 juta. 

pajak mobil listrik

Ilustrasi menghitung pajak kendaraan bermotor listrik. (Foto: NTMC)

Jika mengacu pada mobil, pajak tahunannya akan dikenakan sebesar Rp8.260.000.

Angka tersebut didapatkan dari rumus PKB = NJKB X 2%.

Namun, karena mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah maka PKB yang harus dibayarkan hanya 10% saja.

Artinya, pemilik hanya perlu membayar sebesar Rp826 ribuan saja per tahun. Cukup murah, bukan?

Simulasi tersebut tidak jauh beda dengan kondisi nyata pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang cuma sekitar Rp1 jutaan.

Belum lagi BBN juga lebih murah untuk beberapa daerah.

Bahkan BBN kendaraan listrik terbilang gratis di Jakarta.

Namun jika mengacu pada Pemendagri No. 1 Tahun 2021 di atas, BBN kendaraan listrik akan dikenakan tarif maksimal 10%.

Hal tersebut tentu terbilang masih cukup murah untuk kepemilikan kendaraan listrik.

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik

Setelah membahas tentang pajaknya, Carmudian juga wajib menyimak tentang kelebihan kendaraan listrik.

Kelebihan Mobil Listrik

  • Bebas Ganjil-genap

Kelebihan memakai mobil listrik di Jakarta tentunya bebas ganjil-genap. Kalian bisa sesuka hati melewati jalan protokol manapun tanpa harus memikirkan jam saat ganjil-genap berlangsung.

Beda ceritanya jika kalian menggunakan mobil dengan plat ganjil di tanggal genap. Pasti kalian akan mencari berbagai rute terbaik untuk bisa pergi dan pulang tanpa harus ‘bersilaturahmi’ dengan Polisi.

Ini jadi salah satu kelebihan mobil listrik yang menjadi daya tarik banyak orang. Mau coba?

  • Irit Biaya

Daya tarik lain dari mobil listrik tentunya pengeluaran akan jauh berkurang. Hal tersebut dikarenakan konversi dari BBM menjadi listrik punya selisih yang sangat jauh.

Sebagai gambaran, mobil listrik dalam kondisi baterai penuh setidaknya bisa melaju hingga 270 km.

Lalu untuk mengisi penuh baterainya kembali di SPKLU fast charging hanya membutuhkan uang sekitar Rp60—70 ribuan.

Bandingkan dengan mobil konvensional yang harus mengisi BBM.

Setidaknya pemilik mobil bisa mengeluarkan uang sekitar Rp300—400 ribuan agar tangkinya penuh.

spklu pacific place charging station

Secara biaya, mobil listrik jauh lebih irit dibandingkan mobil konvensional. Sayangnya, tidak banyak yang tahu dengan biaya pengecasan mobil listrik di SPKLU.

Belum lagi biaya perbaikan mobil listrik yang terbilang minim.

Perlu diingat, mobil listrik tidak ada oli mesin, air radiator, oli transmisi, oli gardan, dan lain sebagainya.

Setidaknya perawatan yang dilakukan pada mobil listrik hanya seputar mengganti ban, wiper, kampas rem, dan filter AC. 

Kekurangan Mobil Listrik

  • Harga Baru Mahal

Walaupun kelebihannya banyak, kekurangan mobil listrik yang nyata di depan mata yakni harga baru yang cukup mahal. Tidak semua orang mampu untuk membeli mobil listrik.

Jika mampu membeli, tentunya akan mendapatkan mobil listrik dengan ukuran kecil yang mana kurang disukai oleh banyak orang Indonesia. 

Wuling Air ev

(Foto: Wuling)

Belum lagi daya listrik yang ada di rumah juga harus diperbesar agar bisa melakukan pengecasan dengan sempurna.

Minimal daya listrik di rumah punya kapasitas 2.200 sampai 3.300 VA agar bisa menyalakan alat elektronik lain saat mengecas.

  • Waktu Pengecasan Lama

Untuk mengisi baterai di rumah tentu akan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan SPKLU. Setidaknya butuh 4—7 jam untuk mengisi penuh baterai mobil listrik di rumah.

Berbeda dengan pengecasan di SPKLU yang hanya butuh 1—3 jam untuk mengisi memakai slow charging. Sementara jika memakai fast charging, butuh waktu sekitar 1 jam dari kondisi baterai 55%.

Jika ingin buru-buru, tentu hal ini akan cukup mengganggu aktivitas.

Tak semua orang bisa meluangkan waktu menunggu mobil dicas dan mendatangi SPKLU yang lokasinya biasanya tak searah perjalanan.

Nah, itu tadi merupakan kisaran pajak mobil listrik yang ada di Indonesia. Semoga bisa membantu Carmudian yang sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik, ya!

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts