Berita

Catat Nih! Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta

Uji Emisi Gratis

Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan gratis (Foto: Dok TYCI)

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi gratis bagi para pemilik sepeda motor maupun mobil. Langkah ini sejalan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.

Uji emisi gratis diutamakan bagi sepeda motor dan mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, serta belum pernah melakukan pengujian.

Bagi kendaraan yang kedapatan belum mengikuti atau lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 

Berikut jadwal dan lokasi kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

  • Rabu, 6 Januari 2021 di jalan Pemuda, Jakarta Timur
  • Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
  • Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
  • Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Selain di tempat tersebut, uji emisi juga bisa dilakukan di bengkel resmi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sepeda motor dan mobil yang tidak melakukan atau lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlalu.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberian tarif parkir tinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

uji emisi Gratis

Komunitas Honda Mobilio Ikut Uji Emisi (Foto: Istimewa)

“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin seperti dikutip Carmudi dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Sanksinya berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Kewajiban Uji Emisi Sudah Lama

Kewajiban setiap kendaraan menjalankan uji emisi sebenarnya sudah dikumandangkan sejak lama. Kewajiban tersebut berlaku secara nasional tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja.

Setidaknya ada dua peraturan yang mewajibkan kendaraan menjalani uji emisi. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin belum lama ini mengusulkan supaya pemerintah dibantu oleh pihak kepolisan mengelar razia untuk kendaraan-kendaraan pribadi yang tidak atau belum lolos uji emisi.

Program Aftersales Toyota

Bengkel resmi mobil Toyota (Foto: Auto2000)

“Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu, ya ditilang dan proses pengadilan dikenakan sanksi. Diharapkan dengan adanya sanksi yang maksimal bisa menimbulkan efek jera. Sehingga pemilik kendaraan akan rajin merawat mobil kesayangannya supaya sesuai baku mutu,” terangnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts