Berita

Operasi Patuh Jaya 2020, Pelanggar Didominasi Pengemudi Sepeda Motor

Hasil Operasi Zebra

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Foto/Istimewa.

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menjalankan razia kendaraan bermotor sejak 23 Juli 2020. Memasuki hari keempat (26/7) program Operasi Patuh Jaya 2020, tercatat sebanyak 4.566 pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebagaimana dikutip dari website Humas Polri mengatakan, setidaknya ada dua wilayah yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Jakarta Pusat dan Tengerang Selatan.

“Dari total 4.566 pelanggar, setidaknya ada 2.941 pelanggar yang hanya diberikan sanksi berupa terguran. Hasil Anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat jumlah penindakan tilang 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran,” ungkap Fahri Siregar.

Dirinya menambahkan para pelanggar didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Sementara jenis pelanggaran tertinggi adalah melawan arus. “Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran,” pungkasnya.

Total 18.156 Penindakan

Selama empat hari Operasi Patuh Jaya 2020, total ada 18.156 pengemudi kendaraan sepeda motor dan mobil yang ditindak oleh polisi. “Dari 18.156 penindakan, 11.545 teguran dan 6.611 penilangan dilakukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Pada hari pertama dilakukan 4.462 penindakan, hari kedua 4.562 penindakan, hari ketiga 4.566 penindakan, dan hari keempat 4.566 penindakan. “Kami harapkan ke depannya masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” imbuh Sambodo.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya menyiagakan 1.807 personel gabungan yang terdiri dari TNI – Polri dan Dinas Perhubungan. Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Agustus 2020.

Berikut daftar jenis pelanggaran yang ditindak:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts