Sumber informasi

Panduan Perpanjang STNK Online dan Ganti Plat 5 Tahunan

Informasi cara perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online dan ganti plat 5 tahunan banyak dicari konsumen.

Tak semua pemilik kendaraan memahami cara untuk melakukan kedua hal tersebut.

Terlebih lagi bagi mereka yang hitungannya masih baru dalam memiliki kendaraan atas namanya sendiri.

plat nomor putih - Panduan Perpanjang STNK Online dan Ganti Plat 5 Tahunan

(Foto: Gramedia)

Untuk diketahui, ada banyak hal yang menjadi kewajiban seseorang ketika memiliki sebuah kendaraan bermotor.

Selain melakukan perawatan agar kondisi kendaraan selalu prima, seorang pemilik kendaraan juga mesti melakukan perpanjangan masa berlaku STNK.

Untuk perpanjang masa berlaku STNK dilakukan setiap tahun dan 5 tahun sekali.

Pada proses 5 tahunan tersebut dibarengi dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Baca juga: Gampang! Cara Blokir STNK untuk Kendaraan yang Sudah Dijual

Pentingnya Perpanjang STNK dan Ganti Plat

Proses perpanjang STNK dan ganti plat menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

Ada beberapa hal sebaiknya disadari pemilik kendaraan bermotor agar tidak lalai untuk melakukannya.

Hal yang pertama tentunya ialah kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Kendaraan yang masa berlaku STNK dan platnya sudah lewat masa berlaku bakal kena sanksi dari pihak berwajib di jalan raya.

Hal yang kedua terkait dengan nilai jual kendaraan yang bersangkutan ketika seorang pengendara hendak menjualnya.

Kendaraan yang masa berlaku STNK dan platnya masih berlaku pasti memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan yang kondisinya sebaliknya.

Belum lagi belakangan ini santer beredar kabar bahwa pemerintah bakal menghapus data kendaraan bermotor yang nakal untuk urusan seperti ini.

Cara Perpanjang STNK Online

Cara perpanjang STNK dilakukan dengan cara membayar pajak kendaraan tersebut di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Beberapa daerah telah melakukan inovasi berupa e-Samsat yang memungkinkan seorang pemilik kendaraan melakukan proses tersebut cara online.

Salah satu layanan tersebut bernama Sambara yang merupakan sistem Samsat online bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Sebagai contoh, proses perpanjang STNK online melalui sistem tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Sambara yang tersedia di Google Play Store
  2. Masuk ke menu info PKB
  3. Memasukkan nomor polisi kendaraan lalu klik tombol “Cari”
  4. Klik tombol “Lanjut Daftar Online”
  5. Mengisi data yang diminta, seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK
  6. Klik “Proses”

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode pembayaran. Selanjutnya kode tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui layanan yang tersedia.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran tersebut di ATM atau platform jual beli online seperti Tokopedia.

Penting diingat adanya beberapa syarat untuk melakukan pembayaran pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK ini.

Salah satunya nomor polisi kendaraan tidak dalam status blokir.

Berdasarkan informasi, proses secara online ini pun hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan.

Sedangkan untuk proses yang 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.

Bayar Pajak Pakai Aplikasi Sambara

(Foto: Carmudi)

Panduan Ganti Plat Lima Tahunan

Berbeda dengan proses perpanjang STNK tahunan yang sudah bisa dilakukan secara online, proses ganti plat masih harus dilakukan di kantor Samsat.

Hal ini mengingat adanya proses cek fisik yang berisi pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin serta perlengkapan kendaraan.

Informasi lebih rinci mengenai proses cek fisik kendaraan bisa disimak di bawah ini.

Pada dasarnya proses di kantor Samsat setiap daerah tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya.

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas Samsat
  2. Menjalani cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
  3. Menyerahkan bukti hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli untuk dilegalisasi
  4. Mengisi formulir perpanjangan STNK secara lengkap dan menyertai dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan masa berlaku STNK
  5. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  6. Mengambil STNK dan plat nomor yang baru

Untuk melakukan proses ganti plat ini tentunya ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen yang mesti dibawa pemilik kendaraan antara lain STNK, BPKB, dan KTP baik yang asli ataupun fotokopinya.

Dalam proses ganti plat 5 tahunan ini juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.

Penjelasan mengenai proses balik nama ini dijelaskan dalam ulasan terpisah.

Baca juga: Biaya Ganti Plat Motor: Cara dan Syarat Terbaru 2023

Sanksi Tidak Perpanjang STNK

Seperti disebutkan lebih awal bahwa memperpanjang masa berlaku STNK sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Jika hal itu tidak dilakukan maka ada sanksi-sanksi yang muncul.

Salah satu contohnya ialah sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 84 ayat 3 huruf b dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK maka bakal dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor.

Selain sanksi tersebut, pemilik kendaraan yang sengaja tidak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK dipastikan bakal harus mengeluarkan duit lebih banyak ke depannya.

Hal ini mengingat adanya denda-denda yang harus dibayar, mulai dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, untuk meringankan beban masyarakat, sebenarnya pemerintah provinsi-provinsi di Indonesia sering mengadakan program pemutihan setiap tahunnya.

Dalam program ini biasanya masyarakat dibebaskan dari denda untuk pembayaran pajak atau STNK yang masa berlakunya sudah lewat.

Selain sanksi-sanksi tersebut, kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan platnya sudah habis juga berpotensi terkena sanksi tilang ketika digunakan dalam perjalanan.

Kesimpulan Perpanjang STNK Online dan Ganti Plat

Demikian ulasan mengenai perpanjang STNK online dan ganti plat kendaraan bermotor.

Belum semua pemilik kendaraan memahami kedua hal tersebut utamanya bagi mereka yang terhitung masih baru memiliki mobil atau sepeda motor atas namanya sendiri.

Pada saat ini proses perpanjang STNK atau yang kerap disebut bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan dengan cara online.

Caranya itu sendiri dapat berbeda-beda antara satu provinsi dengan yang lainnya.

Contoh, perpanjang STNK online untuk di daerah Jawa Barat bisa memanfaatkan aplikasi Sambara.

Sementara itu, untuk proses ganti plat nomor kendaraan masih harus dilakukan di kantor Samsat mengingat adanya proses cek fisik yang harus dilakukan.

Proses cek fisik itu sendiri berupa pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Ilustrasi STNK - Pajak Mobil Habis Pas PPKM - Pemutihan Pajak

(Foto: Wuling.id)

Perpanjang STNK di Mana?

Proses perpanjang masa berlaku STNK dapat dilakukan di kantor Samsat yang di dalamnya berisi 3 instansi, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.

Proses perpanjangan STNK boleh dibilang sebagai bagian dari ranah pekerjaan pihak Kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa memilih kantor Samsat yang menjadi tempat terdaftarnya kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Lewat Situs Web Samsat se-Indonesia

Apakah Ganti Plat Kendaraan Bisa Online?

Untuk saat ini proses penggantian plat kendaraan yang berbarengan dengan perpanjangan pajak 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts