Berita

Pemerintah Dorong Pengembangan Teknologi Baterai Kendaraan Listrik

Sistem cas baterai kendaraan listrik (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk mendorong pengembangan teknologi baterai dalam negeri guna mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional.

“Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik dan berkontribusi sekitar 25-40% dari harga kendaraan listrik,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2020).

Doddy memaparkan, baterai lithium ion menggunakan bahan aktif katoda seperti material lithium, nikel, kobalt, mangan, dan aluminium. Material tersebut harus diproses di dalam negeri untuk mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Katoda sendiri, memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium yakni sekira 34%.

Kemenperin melalui B4T telah berupaya melakukan substitusi impor di bidang energi dengan membuat bahan aktif katoda berbasis NMC (nikel-mangan-kobalt). Di mana, proses pembuatan material aktif tersebut menggunakan produk industri smelter Indonesia.

Namun menurut Doddy, proses substitusi impor bahan aktif katoda memiliki kendala, yaitu sumber lithium. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak memiliki sumber alam mineral lithium.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin telah menginisiasi proses recovery lithium dari recycle baterai bekas. Proses ini dikenal juga dengan istilah urban mining.

Bagi negara produsen, urban mining dijadikan solusi untuk mempertahankan keberlangsungan produksi. Dengan inovasi tersebut nantinya Indonesia dapat memiliki cadangan lithium meski tidak terdapat tambang lithium dari alam.

“Upaya ini juga merupakan salah bentuk circular economy di bidang energi khususnya kendaraan listrik,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengembangan teknologi baterai merupakan tantangan bagi akademisi, pelaku industri, pemerintah, peneliti, perekayasa serta asosiasi dalam negeri.

Penukaran baterai kendaraan sepeda motor listrik melalui SPBKLU (Foto: Kementerian ESDM)

Perpres Kendaraan Listrik

Keseriusan pemerintah dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik.

Perpres menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia supaya segera menyusun rancang bangun dalam pengembangan mobil listrik.

“Pemerintah menargetkan pada 2025 sekira 25 persen atau 400 ribu unit kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ada di pasar Indonesia,” pungkas Doddy.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Butuh Waktu 2 Tahun Pulihkan Angka Penjualan Mobil

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts