Berita

PSBB Ketat Berlaku, Ini Ketentuan Jumlah Penumpang di Kendaraan Pribadi

Penerapan PSBBB di Surabaya (Foto: NTMCPolri)

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan ketat terhitung mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Kebijakan baru ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan dan dapat diperpanjang jika kasus penyebaran Covid-19 tidak kunjug turun.

“Kami menyadari bahwa seluruh masyarakat dan semua masih menghadapi tantangan yang tidak kecil terkait Covid-19. Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kami lakukan untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia yang semua, yang berkegiatan di kota ini,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers seperti ditayangkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Terkait pemberlakuan PSBB ketat maka sejumlah aktivitas khususnya di Ibu Kota akan dibatasi termasuk mobilitas warga yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

“Itulah sebabnya kami merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta karena sejak tanggal 4 Juni 2020 kami sudah mulai melakukan PSBB transisi di mana kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah mulai dibuka dan sudah mulai aktivitas sosial, ekonomi, budaya bergerak. Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta bisa terkendali,” sambung Anies.

Adapun pembatasan yang dilakukan terkait penggunaan transportasi umum, yaitu jumlah penumpang harus setengah dari kapasitas maksimal. Aturan ini melanjutkan kebijakan yang sebelumnya sudah diterapkan.

“Mobillitas penduduk akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per-kendaraannya. Detilnya akan diatur secara teknis melalui surat keputusan Dinas Perhubungan,” terang Anies.

Sementara mengenai jumlah penumpang di kendaraan pribadi juga dibatasi; hanya boleh diisi dua orang saja per-baris bangku. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi keluarga yang bertempat tinggal di alamat yang sama.

“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Apabila tidak, maka harus diikuti ketentuan maksimal 2 orang perbaris,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku

ganjil-genap

Selama PSBB ketat, sistem ganjil genap tidak diberlakukan (Sumber foto: Ilustrasi)

Terkait soal sistem ganjil genap bagi mobil pribadi selama dua minggu ke depan ditiadakan.

Hal ini sesuai dengan yang pernah disampaikan Anies pada Kamis lalu.

Adapun tujuan ditiadakannya sistem ganjil-genap untuk mempermudah mobilitas warga dan kendaraan yang membawa pasien Covid-19, namun bukan berarti memberikan keleluasaan warga hilir mudik masuk Jakarta.

Sedangkan layanan angkutan roda dua berbasis aplikasi masih diberi kelonggaran untuk mengangkut penumpang.

“Diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detil dari aturan ini akan disusun melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tandas Anies.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

BBM Premium Berkualitas Rendah, Kok Pertamina Masih Jual?

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts