
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 55 Tahun 2019 menjadi salah satu peraturan untuk mengawal pergerakan industri otomotif menuju era mobil listrik atau elektrifikasi. Bagaimana pun juga mobil listrik masih merupakan sesuatu yang baru di dalam negeri, ditandai dengan jumlah produknya yang masih terbatas di pasaran. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Lanjut Membaca