Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini polisi lalu lintas telah mengganti slip merah dengan slip biru. Artinya, pelanggar lalu lintas tidak lagi bisa mengikuti sidang tilang di pengadilan seperti ketika mendapat slip tilang berwarna merah. Cara urus tilang untuk slip biru ini harus datang ke Kejaksaan Negeri wilayah Anda terkena tilang untuk membayar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- BAIC Perkenalkan 2 SUV di Indonesia, Estimasi Harga Mulai Rp400 Jutaan
- Buntut Patah As Roda, Chery Investigasi Ratusan Unit Omoda 5
- Beli Mobil Hyundai Bisa Dapat Ioniq 6, Ketahui Syarat dan Ketentuannya
- Permohonan Citroen Indonesia untuk Ikut Program KBLBB Disetujui Pemerintah
- Pasar Bertumbuh, PID Dirikan Diler Motoplex Pertama di Sidoarjo
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com