Berita

Tetap Kena Ganjil Genap, Masyarakat Umum Enggak Usah Ngeyel Pakai Pelat Nomor ZZ

Jakarta — Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor berakhiran kode huruf ZZ hanya untuk kendaraan dinas.

Kode huruf ZZ digunakan sejak Juni 2023 sebagai pengganti kode RF, IR, dan QH.

Pelat Nomor ZZ

(Foto: Humas Polri)

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan pribadi,” kata Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus dirangkum dari situs web Humas Polri, Rabu (31/1/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Yusri menyebutkan bahwa proses registrasi pelat nomor dengan kode ZZ itu pun diperketat dan jumlah pendaftarnya dibatasi.

Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja dengan minimal jabatan eselon 1 atau eselon 2.

Baca juga: Siap-Siap! Plat Nomor RF Bakal Diganti Kode Khususnya

Dalam pengawasan di lapangan, Korlantas Polri akan melihat model dan jenis kendaraan sebagai salah satu acuan untuk mengetahui pelat tersebut asli atau palsu.

Yusri memberi contoh, mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau memiliki harga kelewat mahal patut memantik kecurigaan terhadap keaslian pelat nomornya.

“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ yang lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” katanya.

Dalam keterangannya, Korlantas Polri berkomitmen melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semacam itu.

Pelat Nomor ZZ Tidak Kebal Ganjil Genap

Baru-baru ini pun Korlantas Polri melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengimbau pelat nomor semacam itu tidak kebal ganjil genap.

“Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB/plat rahasia untuk menghindari ganjil genap, karena saat ini TNKB/plat rahasia tidak kebal ganjil genap,” jelas unggahan tersebut.

Razia Polisi

(Foto: Carmudi)

Untuk diketahui, kode baru itu sendiri digunakan karena maraknya pelanggaran pada penggunaan pelat dengan kode kode RF, IR, dan QH.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts