Berita

Electronic Road Pricing (ERP), Jalan Berbayar yang Siap Diterapkan Tahun Depan

melanggar ganjil-genap

Jakarta – Wilayah DKI Jakarta akan memasuki babak baru dalam mencari solusi mengatasi kemacetan. Salah satunya dengan membuat sistem ruas jalan berbayar. Sistem ini nantinya akan diresmikan dan diberi nama Electronic Road Pricing (ERP). ERP ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di dunia lalu lintas. Karena sistem jalan berbayar ini sudah lama diterapkan di beberapa negara seperti Singapura, Jepang, Malaysia dan Inggris.

Jalan berbayar atau ERP digagas untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pasalnya, DKI Jakarta saat ini dikatakan sebagai kota termacet di Indonesia seiring populasi kendaraan yang semakin bertambah banyak setiap tahunnya. Bahkan saking parahnya, kemacetan di Jakarta bisa terjadi hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Tak heran, kemacetan kemudian menjadi salah satu masalah yang harus segera dicari solusinya.

Truk Jalan tol

Pada 2014 silam, Pemerintah DKI Jakarta pernah mewacanakan jalan berbayar ini. Hanya saja kala itu wacana tersebut menguap bagai air panas yang dibiarkan mendidih dan dingin begitu saja kala kompor dimatikan. Kini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali ingin melemparkan rencana mengenai kebijakan jalan berbayar tersebut. Jalan berbayar atau ERP diharapkan dapat terealisasi pada tahun depan. Ini artinya tinggal sebulan lagi menuju tahun 2020.

Electronic Road Pricing (ERP) pada 2014

Pada 2014 silam atau lima tahun lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pernah melakukan penerapan ERP. Kala itu penerapannya dilakukan di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung Panin Bank. Saat itu Dinas Perhubungan menerapkan uji coba jalan berbayar selama tiga bulan. Dinas Perhubungan memasang alat On Board Unit (OBU) di dua unit mobil dinas yang dijadikan sampel. Dalam wacana tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memasang 50 alat OBU kepada pengguna mobil yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman.

Nantinya ERP ini diterapkan bersamaan dengan sistem pendataan kendaraan berbasis elektronik. Memang, saat itu belum ada sistem pendataan secara elektronik seperti sekarang. Skema yang ditawarkan pada jalan berbayar pada 2014 ini mengharuskan setiap pemilik mobil memiliki OBU dengan saldo. OBU nantinya diwajibkan diisi oleh saldo. Pada gerbang tertentu, akan terekam data dan mendeteksi alat OBU yang terdapat di dalam mobil. Data pemilik mobil nantinya akan langsung dikirimkan kepada petugas Dishub atau Kepolisian yang nantinya akan mengirimkan surat tilang jika pengemudi melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Biaya ERP pada Tahun 2014

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp20 ribu untuk mobil dalam satu kali melintas pada 2014. Hal tersebut dikatakan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok selaku Plt. Gubernur DKI Jakarta saat itu.

“Pokoknya sampai jumlah mobilnya di Jakarta itu mencapai jumlah yang ideal. Idealnya berapa? Ya, 1.500 unit per jamnya,” kata Ahok. Jika tarif sebesar Rp20 ribu masih dirasa kurang, maka pemerintah nantinya akan menaikkan tarifnya hingga Rp30 ribu.

Namun jika biaya Rp30 ribu dianggap masih kurang memberatkan, maka tarif jalan berbayar ini akan diperbesar menjadi Rp40 ribu dan seterusnya. Alat pembaca ERP diharapkan dapat dipasang di sejumlah titik seperti Bundaran HI, Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk dan Gajah Mada. Kemudian Ragunan hingga Menteng, Warung Buncit, Mampang Prapatan hingga Kuningan juga diharapkan akan dipasang. Beberapa ruas jalan yang akan dipasang ERP merupakan skema yang dikeluarkan oleh Pemerintah sejak 2014 silam.

ganjil-genap

Perluasan kawasan ganjil genap mulai diberlakukan 1 Agustus 2018, dimana setiap pelanggar akan kena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 (Sumber foto: Ilustrasi)

Pada akhir tahun 2019 ini, Pemerintah kembali menggoreng wacana tersebut. Lantas, bagaimana skemanya pada 2019 ini? Kemacetan yang kian parah setiap harinya menjadi alasan mengapa ERP akan segera diberlakukan. Pemerintah akan merencanakan agar ERP dapat terealisasi di tahun depan atau tahun 2020. Jalan pertama yang akan dikenakan ERP adalah Jalan Raya Margonda, Depok; Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Kalimalang hingga Bekasi. Ketiga jalan ini diprediksi menjadi penyumbang kendaraan terbesar di DKI Jakarta.

Baca Juga: Keputusan Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia Segera Diumumkan

Jalan Berbayar Masih dalam Tahap Studi

Kendati baru akan diterapkan pada 2020 mendatang, pihak BPTJ mengatakan jika jalan berbayar ini masih dalam tahap proses studi atau pembahasan.

“Soal rencananya seperti apa, masih dalam proses pembahasan. Baik dari skema hukumnya, skema kelembagaan, skema pembiayaan dan teknisnya masih dipikirkan secara bertahap. Belum ada pembahasan mengenai detailnya seperti apa, semua masih dalam tahap studi,” kata Budi Raharjo, Kepala Hubungan Masyarakat BPTJ seperti dikutip dari berbagai sumber.

Trans Jakarta untuk Transportasi Utama Saat Kebijakan Jalan Berbayar (Foto: Trans Jakarta)

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan jika ERP akan mulai dikaji ulang atas arahan dari Kejaksaan Agung. Ia mengatakan jika proyek ini sebisa mungkin akan berlaku pada tahun depan.

“Kita harap semuanya itu tahun depan. Dan di triwulan satu, kajiannya ini semuanya sudah selesai,” kata Syafrin seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Penerapan Pertama ERP Dilakukan di Empat Ruas Jalan

Dalam penerapan perdana ini, akan ada empat ruas jalan yang akan digunakan ERP atau jalan berbayar. Untuk satu ruas jalan lagi, akan diberlakukan di wilayah Jalan Sudirman sebagai pusat kota DKI Jakarta.

Lantas, apakah pemberlakuan jalan berbayar ini akan menjadi solusi jitu dalam menekan angka kemacetan yang semakin memprihatinkan? Kami menilai jika hal tersebut kurang tepat. Percaya atau tidak, jumlah kendaraan yang ada di Jakarta saat ini didominasi oleh sepeda motor. Banyak pengguna sepeda motor dari beberapa kota satelit (Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor) menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Jakarta.

Jalan berbayar atau electronic road pricing akan segera diberlakukan.

Jalan berbayar atau electronic road pricing akan segera diberlakukan.

Kami menilai jika pembatasan ini jangan terlalu menitikberatkan kepada pengguna kendaraan roda empat saja. Akan tetapi, pengguna kendaraan roda dua seharusnya juga wajib terkena imbas dari pembatasan ini. Jika memang ingin membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta, sebaiknya jangan tebang pilih. Jika mobilnya saja yang akan dibatasi, para pengendara mobil nantinya akan mencari cara lain yaitu dengan membeli sepeda motor.

Akan tetapi jika sepeda motor juga ikut dibatasi dengan terkena biaya jalan berbayar, maka hal tersebut akan menjadi lebih optimal. Sekadar gambaran, sepeda motor juga termasuk ke dalam kendaraan yang mengeluarkan gas buang. Definisi kendaraan dalam hal ini adalah merupakan alat transportasi yang mengeluarkan gas buang atau emisi. Maka, sudah seharusnya sepeda motor maupun mobil juga dilarang dan dikenakan biaya lebih.

Sepeda motor saat ini juga menjadi penyumbang polusi terbesar

Sepeda motor saat ini juga menjadi penyumbang polusi terbesar

Namun, apakah Pemerintah berani melakukan hal tersebut? Jika ingin melakukan gebrakan, sebaiknya tak perlu tanggung-tanggung. Jumlah penjualan sepeda motor saat ini juga kian berkembang secara massif. Artinya jika tidak dibatasi, akan ada jutaan sepeda motor yang akan memberikan polusi udara baru bagi kota DKI Jakarta ini.

Pembatasan Diharapkan Memberi Efek Jera

Secara tidak langsung, jalan berbayar atau ERP sudah menjadi salah satu cara pemerintah dalam membatasi kendaraan yang melewati ruas jalan. Jika ingin lewat, silakan saja, tapi mereka harus bayar. Jika tidak ingin melewati, silakan mencari jalan lain. Pengguna mobil maupun sepeda motor sudah seharusnya terkena pembatasan seperti ini. Ah, jika diberlakukan pasti akan ada suara-suara sumbang yang berbunyi,”Ah mereka enak bisa beli mobil, kan orang kaya. Kita cuma bisa beli motor”.

Baca Juga: Warga di Kabupaten Asmat Sudah Lebih Dulu Pakai Sepeda Motor Listrik

Sepeda motor saat ini juga menjadi penyumbang polusi terbesar

Sepeda motor saat ini juga menjadi penyumbang polusi terbesar

Harus diingat, sepeda motor juga termasuk alat transportasi yang dibeli dengan uang. Sudah seharusnya, sepeda motor juga dibatasi pergerakannya. Lihat saja perilaku pengendara-pengendara sepeda motor yang kian parah. Melawan arah, melintas di atas trotoar, berkendara tanpa helm, dan yang kian ramai di media sosial adalah pengendara sepeda motor yang semakin marah jika mereka ditegur meskipun ia salah.

Kemacetan menjadi masalah yang tak pernah tuntas.

Kemacetan menjadi masalah yang tak pernah tuntas.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Cara Kepolisian Optimalkan Road Safety Koneksikan Semua Sistem

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts