Sumber informasi

Resmi, BBN-KB 2019 Wilayah DKI Jakarta Tahun Depan Naik Jadi 12,5 Persen

Harga Mobil Honda tahun ini naik karena pengaruh naiknya BBN-KB di Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) 2019. Tarif baru BBN-KB mulai berlaku pada 11 Desember 2019 mendatang. Menurut Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta yaitu sebesar 12,5 persen dari harga kendaraan.

Dasar hukum perihal BBN-KB ini adalah perubahan dari Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada peraturan sebelumnya, BBN KB yang berlaku adalah 10 persen dari harga kendaraan.

Menurut Perda No. 6 tahun 2019, implementasi dari tarif BBN-KB pada Perda sebelumnya belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor. Besaran BBN-KB 10 persen ternyata belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor. Menurut pasal 1 ayat 2 Perda No. 6 tahun 2019, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama sebesar 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Salinan Perda tersebut baru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, Yayan Yuhanah. Sementara itu, salinan Perda tidak ada tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dengan aturan baru ini, secara tak langsung masyarakat DKI Jakarta yang beli kendaraan baru akan mengeluarkan uang lebih besar. Kenaikan BBN-KB mempengaruhi harga kendaraan seperti motor atau mobil, menjadi lebih mahal dari sebelumnya. Sebagai informasi, kenaikan BBN-KB 2019 juga berlaku di beberapa kota dan provinsi lainnya di wilayah Jawa-Bali.

Alasan Pemprov DKI Jakarta Naikkan BBN-KB 2019

Dikutip dari lampiran Penjelasan atas Perda No. 6 tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan BBN-KB melihat peningkatan jumlah pembeli kendaraan bermotor karena kondisi ekonomi.

“Atas dasar seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya,” tulis penjelasan Perda itu.

Lebih lanjut, penerapan tarif BBN-KB pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah. Melalui kenaikan BBN-KB ini dilakukan untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat.

Pemprov sebelum menerbitkan Perda ini juga telah mempertimbangkan dari penerapan tarif BBN-KB yang masih rendah. Di satu sisi, daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor juga terus meningkat. Hal itu pula yang merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

Dengan demikian, demi meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional.

Mengendarai mobil manual saat mudik

Tujuan Pemprov DKI Jakarta Naikkan BBN-KB 2019

Kenaikan BBN-KB di penghujung tahun jelas memberatkan masyarakat yang akan membeli mobil atau motor baru. Mereka yang berburu diskon seolah sia-sia karena pada akhirnya harus membayar lebih tinggi untuk penyesuaian tarif BBN-KB 2019. Belum lagi, nanti ketika awal tahun harga mobil juga akan naik kembali menyesuaikan nilai inflasi dan biaya produksi.

Bisa dibilang, calon pembeli kendaraan bermotor menerima pil pahit bila membeli di awal tahun. Mereka harus membayar cukup mahal sebagai imbas kenaikan BBN-KB sebesar 2,5 persen serta harga dari kendaraan itu sendiri. Untungnya, besaran pajak kendaraan bermotor tidak ikut naik dan masih sebesar satu persen.

Dalam lampiran bagian penjelasan soal Perda No. 6 tahun 2019 ini disebutkan tujuan Pemprov diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Dengan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB bisa digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Harapannya, dengan kenaikan sebesar 2,5 persen ini berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi.

Besaran tarif BBN-KB 2019 ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018. Jakarta sebenarnya terlambat dalam menaikkan BBN-KB ini, sebab kota-kota sekitarnya seperti Bogor atau Tangerang sudah menerapkan kebijakan BBN-KB sebesar 12,5 persen.

Nilai BBN-KB yang berlaku sebenarnya masih dalam batas ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebu telah menetapkan untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 20 persen.

Dirangkum dari berbagai sumber, kenaikan BBNKB ini juga mencegah orang melakukan kecurangan. Sebab, selama ini nilai BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta termasuk cukup rendah. Banyak warga luar rela harus beli mobil ke Jakarta supaya mendapat harga on the road yang ‘miring’.

Sebab, beberapa wilayah sekitar Jakarta, seperti Tangerang atau Bogor bahkan sudah naik beberapa waktu lalu. Dengan penyeragaman ini, diharapkan tidak ada kecemburuan dari wilayah sekitar, jamak ditemui, calon pembeli mobil kadang melakukan kecurangan ‘nembak KTP’ demi mendapat harga murah.

Pendaftaran BBN-KB Berlaku untuk Instansi Negara

Dalam aturan baru ini juga, pendaftaran BBN-KB berlaku untuk kendaraan instansi pemerintah. Selain itu, ada pasal tambahan soal penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran BBN-KB. Wajib pajak, baik itu perorangan atau lembaga diminta mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.

Nantinya, kendaraan dinas pemerintah, lembaga dan Instansi seperti kendaraan milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, bahkan untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK perlu juga melakukan registrasi BBN-KB sebagai wajib pajak. Apabila tidak kunjung melakukan registrasi setelah 30 hari, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Berikut ini persyaratan registrasi kendaraan bermotor untuk pribadi dan lembaga pemerintah:

  • nama dan alamat orang pribadi atau badan yang
    menerima penyerahan;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang menerima
    penyerahan;
  • tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
  • nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
  • khusus untuk kendaraan di air ditambahkan bukti
    kebangsaan.

Pabrikan Mobil Ikut Naikkan Harga

Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti dari tiap merek perihal kenaikan BBN-KB 2019. Namun demikian, tiap pabrikan kendaraan pasti akan mengikuti regulasi pemerintah baik pusat atau daerah. Imbas dari tarif BBN-KB yang naik yaitu pada harga on the road yang semakin mahal.

Kebijakan menaikkan harga kendaraan ini baru berlaku nanti apabila Perda sudah resmi berjalan. Demi mewujudkan bisnis long term di Indonesia, Wuling Motors beberapa waktu lalu telah mengisyaratkan bakal menaikkan harga mobil mereka. Perhitungan soal kenaikan harga ini memang belum dipastikan, karena masih mempertimbangkan soal biaya produksi dan lain sebagainya.

“Kalau ngomongin peraturan pemerintah, Wuling sebagai pemain baru dan ingin long term di Indonesia. Kami ikuti kenaikan BBN, kalau bicara kenaikan harga itu faktornya banyak. Kami tidak cuma melihat BBN tapi juga ongkos produksi dan sebagainya,” ungkap Dian Asmahani, Brand Manager Wuling Motors beberapa waktu lalu.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Baca Juga:

Apa Akibatnya Kalau Pajak STNK Mati Hingga Dua Tahun?

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts