Biaya dan Lokasi Uji Emisi untuk Mobil Honda
Jakarta – Sejalan dengan Pergub DKI Jakarta No.66/2020 tentang uji emisi kendaraan, Honda menyediakan fasilitasnya yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumennya (pemilik mobil).
Pelaksanaan uji emisi bisa dilakuan di 23 diler resmi Honda wilayah Jakarta. Biaya yang ditawarkan bervariasi dan ada pula yang gratis apabila pemilik mobil Honda mengikuti ketentuan yang berlaku.
Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala. Namun, bagi pelanggan yang hanya melakukan uji emisi saja tanpa melakukan perawatan berkala akan dikenakan biaya sebagai berikut:
- Biaya Rp50 ribu, berlaku bagi pemilik mobil yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di diler resmi Honda.
- Biaya Rp150 ribu, berlaku bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di diler resmi Honda dalam periode 1 tahun terakhir.
Seluruh diler resmi Honda yang memiliki fasilitas uji emisi sudah dilengkapi dengan alat khusus bersertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.
Bagi pelanggan yang akan melakukan uji emisi, dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya.
“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi Honda, kami berharap semua pelanggan mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).
Isi Konten
Daftar Diler Honda Berfasilitas Uji Emisi
Berikut daftar dan lokasi diler resmi Honda yang memiliki fasilitas uji emisi:
Jakarta Utara
- Honda Autoland
- Honda Maju Motor
- Honda Sunter
- Honda Pluit
Jakarta Timur
- Honda Arista Jatinegara
- Honda Surya Jaya Cijantung
- Honda Megatama
Jakarta Pusat
- Honda Jakarta Center
- Honda IKM Hasyim Ashari
- Honda Cakra Pangukir
Jakarta Barat
- Honda Kebon Jeruk
- Honda IKM Daan Mogot
- Honda Mugen Puri
- Honda Megatama Kapuk
Jakarta Selatan
- Honda Nusantara MT Haryono
- Honda Tebet
- Honda Tendean
- Honda Pondok Pinang
- Honda Permata Hijau
- Honda Permata Hijau
- Honda Pondok Indah
- Honda Mugen
- Honda Mitra Lenteng Agung.
Sanksi Jika Tidak Melakukan atau Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sepeda motor dan mobil yang telah berusia 3 tahun melakukan uji emisi.
Apabila tidak atau tak lulus uji emisi kendaraan maka akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberian tarif parkir tinggi untuk mobil dan sepeda motor.
“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin.
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas