Sumber informasi

Catat, Ini Ketentuan Umum untuk Memiliki SIM A Umum hingga SIM CII

Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki atau dikemudikan.

Ketentuan Memiliki SIM

Sekarang SIM terbagi dalam 11 Golongan (Foto: Finansialku)

Dalam Perpol yang disahkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertulis setidaknya ada 11 golongan SIM yang berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) di Indonesia.

Detail mengenai golongan SIM tertuang dalam pasal 3 ayat 2, berikut isi lengkapnya:

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Ketentuan Memiliki SIM

Perpanjangan SIM bisa dilakukan via aplikasi Sinar (Foto: Regnews)

Ketentuan Lengkap Jika Ingin Memiliki SIM

Selain golongan SIM, isi dari pasal yang sama dituliskan juga beberapa ketentuan umum bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memiliki SIM A umum hingga SIM CII.

Berikut ini ketentuan lengkapnya sebagaimana tertulis dalam pasal 3 ayat 3 sampai 9:

(3) Untuk dapat memiliki SIM A Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A; dan
b. SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan.

(4) Untuk dapat memiliki SIM BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.

(5) Untuk dapat memiliki SIM BI Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A Umum atau BI; dan
b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan.

(6) Untuk dapat memiliki SIM BII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI; dan
b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan.

(7) Untuk dapat memiliki SIM BII Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan
b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

(9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Smart SIM (Foto: NTMC Polri)

Perpol yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini berlaku sejak diundnagkan. Dengan demikian Perpol Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini pihak Polri tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Perpol terbaru, sambil menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts